Webinar MKN-UY: “Peran Notaris dalam Implementasi Wakaf Uang”

Setelah sukses dalam mengadakan 10 Webinar sebelumnya, kali ini HIMA MKn-UY, bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), dan panitia dari angkatan 5 Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI mengadakan Webinar dengan mengangkat tema yang sedang menjadi isu yang hangat di masyarakat, dan menarik untuk dikaji yaitu “Peran Notaris dalam Implementasi Wakaf Uang” tanggal 5 April 2021 melalui aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan secara Live dalam Youtube Channel Universitas YARSI.

Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum., M.Kn. (Ketua Program Studi Magister Kenotariatan) megatakan, latar belakang diadakannya Webinar ini adalah untuk menjawab perkembangan zaman dalam impelementasi wakaf khususnya wakaf uang. Wakaf uang akan menempati babak baru di Indonesia. Ini ditandai dengan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Joko Widodo yang diluncurkan pada 25 Januari 2021 yang terlandasi dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka.

Implementasi Wakaf Uang - 2
Dari kiri atas: Prof. dr. Tjandra Y. Aditama, MARS.; Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum., M.Kn.; Wanda Alfati Akbar, S.H., CLMA. (Mhs MKn-UY/Moderator); dan Kharimullah, Ph.D (pembicara).

“Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Guna melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004,” jelas Dr. Endang.

Menindaklanjuti program wakaf uang itu sendiri, kata Dr. Endang kita mengenal bahwasannya wakaf adalah perbuatan hukum orang yang menyerahkan wakaf (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah Islam. Perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) yang memisahkan harta benda untuk dijadikan wakaf adalah perbuatan hukum pengalihan harta benda yang harus dicatatkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Keberadaan AIW sangat penting secara hukum karena di dalamnya memuat identitas pemberi wakaf (wakif), penerima wakaf (nazhir), data, keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu,” ujar Dr. Endang.

Dijelaskan pula, setelah berlakunya Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka wakaf yang sudah ada sebelum berlakunya undang-undang tersebut wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya UU Wakaf. Dalam peroses perjalanannya, banyak penyerahan objek wakaf yang masih dilakukan secara lisan. Bahkan kalaupun ada yang tertulis, belum memenuhi kaidah sebagaimana undang-undang mensyaratkannya. Peralihan harta benda wakaf agar menjadi jelas kepastian hukumnya dan memiliki kekuatan hukum bagi para pihak maka harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam hal ini PPAIW adalah pejabat berwenang yang dtetapkan oleh menteri untuk membuat AIW.

Sedangkan terhadap harta benda wakaf bergerak berupa uang, PPAIW adalah pejabat lembaga keuangan syariah paling rendah setingkat kepala seksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh menteri. Dalam PP ini memuat klausul yang pada pokoknya menyatakan tidak menutup kesempatan bagi wakif untuk membuat AIW di hadapan notaris. Persyaratan notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh menteri. Pelepasan hak atas uang dengan AIW adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi para pewakif agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Misalnya peralihan atas wakaf uang ketika pewaris mewakafkan sebagian atau seluruh uang yang dimilikinya dalam suatu harta bersama maka peralihan tersebut harus dibuatkan AIW atas hak atas uang tersebut. Namun belum adanya aturan lebih rinci mengenai teknis dalam peralihan wakaf uang, dengan setiap peralihan hak atas uang haruslah dicatatkan serta diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dikhawatirkan karena kendala ini lalu dibuatkan akta pemisahan harta yang sudah barang tentu secara akad berbeda dengan wakaf uang sebagaimana keinginan pewakif.

“Pelepasan hak uang dengan membuatkan AIW di hadapan PPAIW adalah tindakan untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari, baik secara perdata dan atau pidana. Untuk itu legalisasi peran notaris dalam pembuatan PPAIW adalah kebutuhan yang sangat mendesak agar peralihan tersebut tidak berpotensi bermasalah secara hokum,” ujar Dr. Endang.

“Melalui webinar ini diharapkan dapat lebih menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Praktisi Notaris-PPAT, mahasiswa Magister Kenotariatan sebagai calon Notaris/PPAT, maupun masyarakat umum terkait hal-hal yang berkenaan dengan wakaf baik wakaf secara umum maupun wakaf dalam arti khusus yaitu wakaf uang,” tambah Dr. Endang.

Implementasi Wakaf Uang - 3
Para narasumber dari kiri atas: Dr. Irfan Syauqi (BWI); Indra Iswara, SH, MKn (Notaris); Ghulam Fathul Amri, SH, SST, ME, MT.; dan Dr. Helza Nova Lita, SH, MH.

Welcoming speech webinar ini disampaikan oleh Prof. dr. Tjandra Y. Aditama, MARS. selaku Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas YARSI, sedangkan untuk narasumber menghadirkan dari akademisi dan praktisi, yaitu Dr. Irfan Syauqi Beik, SP., M.Sc.Ec. yang merupakan dosen tetap pada Fakultas Ekonomi dan Menajemen Institut Pertanian Bogor dan Komisioner Badan Wakaf Indonesia Dr. Helza Nova Lita, SH, MH. yang merupakan dosen tetap pada Universitas Pajajaran Bandung dan juga Anggota Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), serta Indra Iswara, SH, MKn yang merupakan Notaris-PPAT di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain itu webinar ini dilengkapi pembicara dari mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI, Ghulam Fathul Amri, SH, SST, ME, MT., dengan moderator yang juga mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas YARSI, yakni Wanda Alfati Akbar, S.H., CLMA. Para pembicara sangat bersemangat dalam memberikan pengayaan materi, demikian pula para peserta sangat antusias memperhatikan dan bertanya jawab seputar pelaksanaan wakaf uang dan legalitasnya.

Sementara itu, peserta webinar yang hadir kali ini adalah para Notaris/PPAT, peserta magang pada Kantor Notaris/PPAT, mahasiswa Magister Kenotariatan, mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi serta masyarakat umum dari berbagai macam latar belakang dan semuanya bersifat prodeo. Webinar alhamdulillah berjalan lancar dan sukses dengan peserta terdaftar lebih dari 350 orang. (EDG)

“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”