Webinar HIMA MKn-UY: Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas Dalam UU Cipta Kerja

Pengesahan UU (Undang-Undang) Cipta Kerja atau dikenal dengan UU Omnibus Law yang diwarnai dengan aksi demo penolakan terhadap pengesahan UU tersebut. Alasannya, disinyalir undang-undang ini terlalu cepat untuk disahkan selain itu banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan bersifat merugikan bagi kaum buruh di Indonesia. Seperti yang diketahui, UU Cipta Kerja ini terdiri dari beberapa cluster undang-undang, salah satunya memuat undang-undang tentang Perseroan Terbatas (PT).

Hal di atas merupakan latar belakang dari Himpunan Mahasiswa (HIMA), Magister Kenotariatan Universitas YARSI (MKn-UY) mengadakan Webinar Nasional dengan mengusung tema tentang Hukum Perusahaan, Kamis (3/12/2020) yang diikuti sekitar 500 orang peserta secara online melalui aplikasi Zoom Meeting dan ditayangkan secara live streaming di YouTube: Yarsi TV. Acara ini adalah webinar ke-7 (tujuh) Prodi MKn-UY dengan judul “Analisis Yuridis Pendirian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja”.

HIMA MKn-UY, sejak Oktober 2020 telah berganti kepengurusan dari Arif Triwibowo, SH. dan kawan-kawan (periode 2019-2020) kepada pengurus baru, Ragan Varian Antariksa, S.H dan kawan-kawan (periode 2020-2021). Webinar ini menjadi kegiatan pertama bagi pengurus baru yang juga didukung oleh para mahasiswa Peminat Hukum Perusahaan MKn-UY dan bersinergi dengan target kinerja Prodi MKn-UY dalam bidang kemahasiswaan.

Webinar HIMA MKn-UY-2
Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara Webinar Nasional dengan mengusung tema tentang Hukum Perusahaan, Kamis (3/12/2020).

Ragan Varian Antariksa, S.H. selaku ketua HIMA MKn-UY yang baru, menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) yang telah memberikan bimbingan dan support atas keberlangsungan Webinar Nasional HIMA MKn-UY ini./

Ragan juga menjelaskan, sebelumnya pada Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, persyaratan pendirian PT haruslah berjumlah minimal 2 orang pendiri dan akta pendiriannya harus dibuat secara otentik oleh Notaris. Syarat ini, berlaku untuk PT biasa maupun UKM. Sehubungan dengan hal tersebut terjadi perubahan konsep dalam pendirian PT bagi UKM pada UU Cipta Kerja, dimana untuk mendirikan PT bagi UKM cukup didirikan oleh 1 (satu) orang saja dan cukup menggunakan pernyataan pendirian dan kepemilikan saham.

“Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya dalam hal pendirian PT. Oleh karena hal tersebut, maka webinar ini tentu menarik untuk ditelaah dan dikaji bersama baik bagi para pelaku usaha UKM dan juga bagi pakar-pakar hukum,” ucap Ragan.

Webinar HIMA MKn-UY-3
Dr. Endang Purwaningsih, S.Hum., M.Hum, M.Kn. (Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Universitas YARSI) dan Ragan Varian Antariksa, S.H. selaku ketua HIMA MKn-UY yang baru.

Pada kesempatan ini pula, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor UY) membuka acara, dalam sambutannya rektor sangat mengapresiasi atas kerja keras HIMA MKn-UY yang baru hingga webinar ini dapat terlaksana. Rektor juga mengucapkan terima kasih atas narasumber yang hadir diantaranya Dr. Ahmad Redi, SH., MH. (Ketua Program Studi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara), Dr. Abdul Salam, SH., MH. (Dosen Hukum Perdata, Universitas Indonesia), Dwi Karti Handayani, S.P., MM. (Pelaku UKM/Usaha Kecil dan Mikro Yogyakarta), Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt. (Lawyer dan Dosen Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), Frengki Hardian, SH., M.Kn., Ph.D (Notaris dan Dosen Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), dan Taufik, SH, (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas YARSI), serta dipandu oleh Faisal Salim, SH. (Mahasiswa MKn-UY) sebagai Moderator.

Prof. Fasli Jalal mengatakan sebuah keprihatinan betapa berdarah-darahnya kelahiran Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui bahwa keinginan untuk membuka lapangan kerja merupakan bagian penting dari tugas pemerintah dan DPR membuat regulasi yang ramah bagi masyarakat yang sekaligus dapat mengundang berbagai investor baik dalam maupun luar negeri agar mau berinvestasi di Indonesia.

“Kita tahu, uang kita di dalam negeri memang terbatas. Oleh karenanya kita berharap ada investasi-investasi dari luar negeri,” ujar Prof. Fasli Jalal.

“Namun, kita harus menjaga, apakah investasi itu relevan dengan kebutuhan yang dapat mengisi rongga-rongga yang belum terisi atau secara diam-diam mengambil apa yang sudah dilakukan oleh bangsa Indonesia,” ucap Prof. Fasli Jalal.

Webinar HIMA MKn-UY-4
Para narasumber (searah jarum jam): Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt.; Dr. Abdul Salam, SH., MH.; Dr. Ahmad Redi, SH., MH.; dan Faisal Salim, SH. sebagai Moderator.

Atas kekhawatiran itu, Prof. Fasli Jalal meminta supaya pakar-pakar hukum Indonesia bisa menjawab secara hukum berbagai pertanyaan-pertanyaan kemanfaatan menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan, siapa yang nantinya akan menerima semua manfaat dari investasi tersebut. Biasanya investasi harus landed pada usaha yang taat pada aturan main, juga termasuk dari sisi legal (hukum).

“Jadi, analisis legal yang bagaimana pendirian usaha mikro dan menengah ini dalam UU Cipta Kerja, tentu menjadi salah satu bagian, karena undang-undang dibuat untuk merubah hal-hal yang dianggap menghambat selama ini dengan asumsi kalau undang-undang itu disahkan tentu ramah terhadap investor, urusannya dipermudah, tidak berbelit-belit, dan mereka fokus terhadap memajukan usahanya,” urai Prof. Fasli Jalal.

Webinar HIMA MKn-UY-5
Narasumber (dari kiri): Frengki Hardian, SH., M.Kn., Ph.D; Taufik, SH,; dan Dwi Karti Handayani, S.P., MM.

Rektor UY berharap, dengan dilaksanakannya Webinar Series MKn-UY ini, para peserta lebih memahami materi-materi yang disajikan oleh para narasumber, terutama dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga HIMA MKn-UY ke depannya dapat terus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat serta mendukung kegiatan belajar mengajar di Universitas YARSI maupun di berbagai kampus lainnya.(ART/EDG)

“Universitas YARSI, Islami dan Berkualitas”