Jakarta (ANTARA) – Universitas Yarsi mengukuhkan Dr Hj Endang Purwaningsih SH MHum MKn sebagai guru besar ilmu hukum ketiga di kampus tersebut dan berhak menyandang gelar Profesor yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.
“UMKM Indonesia, berjuta jumlahnya, perlu disikapi dan didampingi. Dari faktor sumber daya manusia, terdapat beberapa kelemahan, antara lain, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan usaha profesional, inovasi produk dan kontrol kualitas sebagai salah satu cara untuk tetap menjaga kualitas produk,” ujar Prof. Endang dalam pidato pengukuhannya.
Pengukuhan tersebut berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor: 25773/MPK.A/KP.05.01/2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen tanggal 14 April 2022.
Dia menjelaskan sebagian besar UMKM masih berupa usaha perorangan dan belum berbentuk badan hukum, sehingga menjadi kendala ketika akan mengakses fasilitas kredit dari lembaga keuangan.
Dari sisi akuntabilitas juga masih menjadi kendala karena, belum dimilikinya kemampuan pengelolaan administrasi perusahaan yang baik
“Kendala dari faktor eksternal juga banyak, seperti iklim usaha belum kondusif,disebabkan belum adanya keterpaduan kebijakan dari para pemangku kepentingan utama dalam UMKM,” kata dia.
Aspek legalitas mengenai beberapa perizinan, seperti izin usaha, izin,lokasi dan persyaratan bagi UMKM dalam mendapatkan bantuan permodalan lembaga keuangan, Kemudian kendala akses terhadap bahan baku guna keberlanjutan usaha masih dialami sebagian besar UMKM.
Begitu juga kemampuan mengakses teknologi hingga seringkali pasar dikuasai perusahaan-perusahaan besar. Termasuk kemampuan mengikuti perkembangan selera konsumen cepat sekali berubah belum maksimal dilakukan.
Prof. Endang yang juga alumnus Universitas Airlangga menjelaskan, UMKM sebelumnya diatur dengan Undang-Undang No.20/2008, Kini terevitalisasi dengan lahirnya Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ruhnya bertujuan lebih memberdayakan UMKM dengan cara mengangkat kepentingan UMKM menjadi prioritas, kemudian memberi kemudahan, perlindungan seiring sejalan dengan Koperasi, Pasal 87 hingga Pasal 104 UU Cipta Kerja.
“Ini merupakan iktikad baik Pemerintah dalam pengangkatan UMKM Indonesia,” Ujar Prof Endang yang memperoleh 55 hak cipta itu.
Menurut Prof Endang, tidak mudah mengantarkan UMKM menyandang kemandirian, inovasi dan segala kelengkapan legalitasnya.
Pada urgensi tersebut, perlu dilakukan pemberdayaan berkesinambungan, promote, protect and advance, perlu difasilitasi legalitasnya, didampingi dan diberikan teladan. Perlu dibuatkan model sekaligus sebagai pilot project dengan transformasi digital dan mengelaborasi kebijakan,
“Kini perlu difokuskan kolaborasi antara program Kampus Merdeka dan stakeholder UMKM serta mempromosikan keunggulan karakteristik produk beralaskan legalitas dan branding,” ujar dia.