Jakarta–Sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kanwil Kemenkum HAM Propinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan “Promosi, Penerbitan dan Kerjasama JDIHN”. Senin, 21 Maret 2022.
Kegiatan tersebut, mengusung tema “Pemanfaatan JDIH Sebagai Salah Satu Daya Tawar Perguruan Tinggi Di Era Digital”.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Alfik Abdullah SH. MH mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk fasilitasi Kanwil Kemenkum HAM terhadap Jaringan Dokumentasi Hukum dan Informasi Nasional.
“Selain itu juga, kita mengharapkan adanya kerjasama dengan perguruan tinggi melalui jaringan terintegrasi dengan JDIH”kata Alfik.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Dr. Ronald S. lumbuun, SH. M.H dalam sambutannya mengatakan untuk memberikan akses keterbukaan informasi hukum terhadap masyarakat diperlukan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara luas.
“Perkembangan perguruan tinggi saat ini yang sudah terintegrasi dengan JDIHN seluruh Indonesia, baru sepuluh perguruan tinggi” sebut Ronald.
“Besar harapan kami, demi pelayanan dibidang hukum terhadap masyarakat perlunya kerjasama secara terpadu antara pemerintah dengan Universitas di seluruh Indonesia “tuturnya.
Ronald menjelaskan informasi bidang hukum yang dipublikasi melalui JDIHN baik artikel hukum, naskah akademik, buku hukum, peraturan perundang-undangan dapat diakses secara cepat, mudah dan validitas informasi terjamin.
“Untuk itu kehadiran perguruan tinggi menjadi jejaring yang terintegrasi secara sistem sangat diharapkan”ungkapnya.
Hadir mewakili Univesitas YARSI, Zuhri dari perpustakaan dan Moh. Kharis SH. MH dosen Fakultas Hukum.
Moh Kharis menyatakan keberadaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum sangat memberi manfaat bagi fakultas Hukum Universitas YARSI tempat ia mengajar.
“Sangat membantu penelusuran terkait dokumen-dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, jaminan validitas informasi dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi ( pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat) “tukas Moh. Kharis.
Dikatakan Moh. Kharis keberadaan JDIHN juga memudahkan kegiatan penelitian, penulisan skripsi oleh mahasiswa karya ilmiah dan jurnal ilmiah terkait penelusuran artikel dan dokumen hukum.(Zuhri).
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.