Ulas Agunan Sebagai Jaminan Khusus Bank, Magister Kenotariatan UY Datangkan Prof Isnaeni

Belajar agunan sebagai jaminan dalam lingkungan perbankan, dengan seorang ahlinya dan seorang capabel , pasti menyenangkan. Selain menyenangkan ,belajar dengan cendikiawan dan akan banyak pengetahuan dan wawasan didapat bagi setiap orang mengikutinya.

Itulah didapat oleh mahasiswa Universitas Yarsi(UY). Lebih khususnya mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Yarsi.

Kemarin Universitas Yarsi menggelar kuliah umum virtual mendatangkan guru besar hukum perdata Universitas Airlangga, Prof.Dr.Moch Isnaeni.

Banyak hal penting disorot Prof Isnaeni, sapaan akrab guru besar hukum perdata Universitas Airlangga. Seperti belajar hukum perdata di Indonesia, pedomannya adalah kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dikenal dengan sebutan Burgerlijk Wetboek (BW). “ Jadi BW ini menjadi sumber bahasan dalam kuliah umum bertema Agunan Sebagai Jaminan Khusus Dalam Lingkungan Perbankan,” terang Isnaeni.

Lebih lanjut Prof Isnaeni menjelaskan, KUH Perdata atau BW ini merupakan hukum dibuat pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia dan memiliki sistimatisasi,yaitu hukum pribadi atau perorangan, hukum keluarga , hukum kekayaan dan hukum waris.

Setiap orang Sebagai anggota masyarakat atau kita pasti, akan mempunyai harta benda yang dikumpulkan sebagai sarana digunakan untuk menopang segala kehidupan sehari-hari. “Menurut BW ada dua syarat, harus ada nilai ekonomis dan hak miliknya bisa dipindahkan atau dialihkan,” ujar Begawan Hukum perdata

Kemudian benda-bendayang dikumpulkan, telah dimiliki atau dihimpun oleh pemiliknya diusahakan berlabel hak milik. “Kenapa harus hak milik,” tanya Prof Isnaeni

Jawabnya, sesuai pasal 57 BW, hak miliki hak untuk menikmati suatu benda dengan penuh secara bebas sesuai perundang-undangan.

Sementara kata-kata penuh dan bebas itu artinya pemangku hak milik suatu benda ,bisa menikmati benda-benda dengan bebas asal tidak menggangu orang lain dan tidak melanggar dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“Hak milik ini salah satu hak sesuai hukum perdata ,bisa dinikmati secara bebas, paling unggul dibandingkan hak sewa, hak guna bangunan dan hak pinjam pakai,” tutur Prof Isnaeni

Selanjutnya pada webinar UY ini, penulis buku Perjanjian Jual Beli menjelaskan, keunggulan dari hak milik itu ada tiga macam yaitu, pertama ,hak milik itu induk daripada hak-hak lainnya, kedua secara kuantitatif dan kualitatif hak milik lebih lengkap dibandingkan hak-hak lain dan ketiga hak milik bersifat tetap. “Dengan keunggulan itulah kita selalu mengejar benda-benda menjadi hak milik,” katanya.

“Bagaimana caranya memiliki hak milik atas suatu benda masih menurut BW,” tanya Prof Isnaeni

Menurut penulis buku Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan Berdasarkan BW jawabnya, harus ada kepemilikan menyangkut khusus jaminan khusus berupa agunan. Harus ada perikatan, harus ada warisan , harus ada keluarsa dan terakhir harus ada penyerahan atas dasar atas perisiwa perdata yang dilakukan oleh orang yang berwenang.

Hak milik yang dimiliki harus selalu dipertahankan. “Jangan sampai hak milik berpindahtangan kepada pihak lain,” pesannya.

Bagaimana hukum memberikan alternatif, tanpa mengorbankan hak milik ? menurut Prof Isnaeni yaitu meminjam kepada pihak lain atau berutang. Dalam hubungan ini dibingkai dalam hukum, disebut perjanjian yaitu perjanjian utang piutang.

Dalam hukum perdata bicara hak dan kewajiban, tidak ubahnya membahas sisi -sisi dari mata uang logam. Dimana kedua sisi berbeda, namun tidak bisa dipisahkan. Artinya satu pihak melaksanakan kewajibannya, otomatis pihak lain terwujud haknya

Sebaliknya jika tidak terwujud hak, maka akan ada kerugian. BW tidak menghendaki orang rugi. “Kalaupun rugi BW mengupayakan kerugian itu sekecil mungkin,” jelas dewan penasehat pengajar hukum keperdataan.

Prof Isnaeni selain ahli pada hukum perdata, beliau juga ahli hukum perbankan dan hukum jaminan. Diakhir kuliah umum ini, anyak pertanyaan muncul. Terutama dari para mahasiswa pascasarjana kenotariatan sedang menulis tesis. Pertanyaan itu terkait resi gudang di perbankan, undang-undang resi gudang dengan azas-azasnya , resi gudang sebagai agunan, dan bank sebagai hak pemegang tanggungan. Terhadap pertanyaan, Prof Isnaeni memberikan jawaban yang gamblang, jelas dan mahasiswapun puas.

Karena kuliah ini dilakukan secara virtual, selain Universitas Yarsi, pesertanya juga datang dari dari berbagai universitas, seperti Mahasiswa Magister Bengkulu, Mahasiswa Magister Unisba Bandung.