Pada 23 April 2025 ini saya menjadi pembicara pada peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia di tingkat Jakarta Selatan. Topik yang dibahas adalah Tuberkulosis (TB) di tempat kerja, dan ada 10 hal yang saya sampaikan.
Pertama, penanganan tuberkulosis di tempat kerja adalah penting sekali, karena sebagian besar pasien TB ada di usia produktif, yang pada dasarnya tentu mereka sedang bekerja di berbagai tempat. Ke dua, masih ada salah anggapan bahwa adanya pasien TB di tempat kerja itu akan merugikan perusahaan, dan ini pendapat yang salah, yang dijelaskan dengan point tiga, empat dan lima berikut ini. Ke tiga, tuberkulosis adalah penyakit yang dapat disembuhkan dengan tuntas, dan obatnyapun sudah tersedia dengan gratis pula. Ke empat, kalau ada pekerja yang mengidap TB, maka kalau dia disembuhkan maka bukan hanya bermanfaat bagi pekerjanya tetapi juga akan meningkatkan produktifitas kerjanya, dan pada gilirannya juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan. Ke lima, kita ketahui bahwa SDM adalah aset penting dalam suatu perusahaan, dan karena itu tentu perlu mendapat pelayanan kesehatan yang baik pula, termasuk penemuan dan pengobatan tuberkulosis kalau sekiranya ada, seperti juga penyakit-penyakit lainnya.
Ke enam, kalau bicara tentang dasar kebijakan penanganan TB di tempat kerja maka regulasi utama merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dan lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13/2022 tentang TB di lingkungan kerja. Program pengendalian tuberkulosis juga menjadi salah satu prioritas kerja Pemerintahan Presiden Prabowo sekarang ini. Ke tujuh, penanganan TB di tempat kerja baiknya dimulai dari komitmen pimpinan perusahaan tempat kerja, yang kemudian di implementasikan dalam bentuk kegiatan nyata yang terprogram. Ke delapan, kegiatan yang dilakukan di tempat kerja dapat berupa edukasi dan penyuluhan kesehatan, skrining, pendampingan pengobatan dll. Ke sembilan, setidaknya ada dua pendekatan kerjasama yang dapat dilakukan, yaitu “public private partnership – PPP” antara perusahaan tempat kerja dengan fasiltas pelayanan kesehatan di lingkungan kerja, serta “tripartit” yaitu kerjasama perusahaan tempat kerja, pemerintah dan organisasi masyarakat, seperti organisasi profesi kesehatan dan juga organisasi lainnya, seperti Pramuka yang tadi juga hadir di acara Hari Tuberkulosis Sedunia di tingkat Jakarta Selatan ini.
Ke sepuluh, saya tadi mengusulkan pada Dinas Kesehatan Jakarta agar setiap Puskesmas di kota Jakarta punya daftar perusahaan dan tempat kerja di wilayahnya, yang lalu dihubungi satu persatu dan dibahas tentang bagaimana peran Puskesmas dalam ikut menjaga kesehatan pekerja, termasuk dalam penyakit Tuberkulosis ini.
Prof Tjandra Yoga Aditama
– Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
– Dewan Penasehat, Stop TB Partnership Indonesia (STPI)
– Badan Pengawas Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI)