Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta gelar Rapat Analisa dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda)Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan,di Jakarta, Senin (12/09).
Rapat dibuka Kepala Bidang Hukum,Alfik Abdullah, hadir didalamnya Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita, Peneliti Utama BRIN, Biro Hukum, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi. DKI Jakarta, Desma Center, JFT serta JFU.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Dr. Moch. Ryan Bakry, SH., MH sebagai narasumber menyatakan, telaah Sustainable tourism substance mengacu bukan hanya kepada wisatawan yang melakukan perjalanan saja, namun paradigmanya harus berubah kepada kesetaraan di antara penduduk lokal dan wisatawan sehingga pariwisata bukan hanya menguntungkan wisatawan saja namun juga penduduk lokal dan lingkungan.
selanjutnya, narasumber memaparkan analisis muatan berdasarkan 6 (enam) dimensi Analisa dan Evaluasi Hukum terhadap pasal-pasal pada Perda Pariwisata.
Rapat hari ini merupakan rapat kerja terakhir dari anggota kelompok kerja (pokja) sebelum perumusan rekomendasi bulan Oktober.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi bermanfaat bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.