Revisi UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007: Focus Group Discussion di Perpustakaan Nasional, Jakarta

Jakarta, 11 November 2024 – Perpustakaan Nasional RI mengadakan Focus Group Discussion terkait revisi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Acara ini berlangsung di Aula Perpustakaan Nasional, Jl. Salemba Raya No. 28A, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh pimpinan perpustakaan dari berbagai kementerian serta universitas ternama.

Dalam Focus Group Discussion ini, sejumlah isu strategis dibahas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tiko Dhafi Rizky dan Zuhri dari Universitas YARSI turut memberikan masukan, di antaranya:

  1. Peningkatan Sumber Daya Manusia Pustakawan

Diskusi mengusulkan penetapan jabatan fungsional pustakawan utama sebagai kewajiban di perguruan tinggi, serta pengetatan persyaratan kualifikasi akademik bagi pustakawan. Rekomendasi juga mencakup perluasan kesempatan pengangkatan pustakawan di perguruan tinggi swasta untuk pemerataan kualitas SDM perpustakaan di seluruh Indonesia.

  1. Tujuan Perpustakaan yang Diperluas (Pasal 4)

Usulan revisi meliputi perluasan tujuan perpustakaan dengan memasukkan pengembangan literasi digital dan literasi informasi. Hal ini dinilai penting mengingat meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam pencarian informasi serta perlunya meningkatkan kemampuan pengguna dalam memverifikasi informasi yang valid di tengah maraknya misinformasi.

  1. Jenis Perpustakaan dan Pengakuan terhadap Perpustakaan Digital (Pasal 20)

Peserta diskusi mengusulkan penambahan definisi resmi untuk perpustakaan digital atau virtual library sebagai jenis perpustakaan tersendiri. Ini sejalan dengan semakin banyaknya perpustakaan berbasis online yang tidak memiliki koleksi fisik. Revisi juga mencakup pengakomodasian kolaborasi digital antar perpustakaan melalui konsorsium.

  1. Koleksi Perpustakaan yang Lebih Inklusif (Pasal 1 angka 2)

Usulan revisi lainnya mencakup penambahan koleksi digital seperti e-book, jurnal elektronik, dan basis data online sebagai bagian wajib dari koleksi perpustakaan. Revisi ini juga menekankan kewajiban pengembangan sistem repositori institusi untuk mendokumentasikan karya ilmiah dan publikasi digital lainnya.

  1. Penguatan Layanan Jarak Jauh (Pasal 14)

Diskusi menyoroti pentingnya memperkuat layanan jarak jauh atau daring, seperti akses buku elektronik (e-book), layanan referensi virtual, serta peminjaman koleksi digital melalui aplikasi. Layanan inklusif bagi pengguna dengan kebutuhan khusus juga diusulkan, termasuk aksesibilitas digital bagi penyandang disabilitas.

  1. Standar Nasional Perpustakaan yang Adaptif (Pasal 11)

Peserta mengusulkan penyesuaian Standar Nasional Perpustakaan (SNP) agar mencakup standar layanan perpustakaan digital, keamanan siber, perlindungan data pengguna, dan pengelolaan hak cipta digital. Akses internet dan teknologi digital di perpustakaan diharapkan menjadi bagian esensial dari standar yang baru.

  1. Anggaran untuk Pengembangan Infrastruktur Digital (Pasal 39)

Usulan revisi terkait anggaran mencakup alokasi khusus untuk pengembangan infrastruktur digital, seperti pengadaan e-book, langganan jurnal elektronik, serta perawatan sistem otomasi perpustakaan. Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung implementasi teknologi, pengadaan perangkat keras dan lunak, serta pelatihan SDM perpustakaan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Perpustakaan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kesehatan. Hadir pula perwakilan dari universitas terkemuka seperti Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, UPN Veteran Jakarta, Universitas YARSI, dan Universitas Trisakti.

Pelaksanaan Focus Group Discussion ini merupakan langkah strategis untuk memastikan revisi UU Perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola baca masyarakat di era digital. Selain itu, acara ini juga membuka peluang kemitraan dengan sektor swasta untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan di seluruh Indonesia. ( Zuhri)