Kepala Program Studi Magister Kenotariatan (Kaprodi MKn) Universitas YARSI, Dr. Chandra Yusuf, SH., MBA., LLM., MMgt. wajahnya lebih sumringah berseri-seri. Pasalnya telah tuntas memberikan pencerahan dalam short course bertema The Dynamic of Indonesia Legal System: Challenges and Opportunities in 5.0 Society.
Doktor Chandra dalam forum mengatakan, terkait perbandingan hukum kontrak antara civil law Indonesia dan common law. Perbedaannya, civil law Indonesia menganut civil code tradisional. Dasar hukumnya menggunakan kitab sebagai kesakralannya. Ini menyebabkan civil code Indonesia mengandalkan kekuatan abstrak bahasa. Semua peristiwa hukum diatur dalam kitab yang abstrak.
Kaprodi MKn menambahkan , dalam kontrak, dasar hukum nya menggunakan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata), menyatakan semau persetujuan yang dibuat secara sah mejadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini menjadi dasar pribadi membuat kontrak atau perjanjian. Sementara common law memiliki asas preseden. Suatu putusan hakim menjadi preseden bagi hakim-hakim lainnya. Putusan hakim sebelumnya telah mengisi perkara yang memiliki kekosongan hukum atau disebut hard case dengan ratio dicidendi atau legal reasoning yang dibuatnya. Putusan hakim tersebut mengikat hakim-hakim lain setelahnya atas kasus-kasus yang sama unsurnya. Ini yang dikenal sebagai hakim membuat undang-undang atau judge made law. Hal ini membuat common law lebih merujuk kepada peristiwa kongkret yang wajib diikuti, bukan bahasa dengan interpretasi yang diikuti.
Doktor Chandra menerangkan, hakim membuat undang-undang, apabila terjadi kekosongan hukum yang ditutupi dengan rasio yang dibentuk. Berbagai putusan hakim yang mengikat ini membentuk unsur-unsur kontrak yang mengikat. Maka perbedaannya, kontrak dalam common law mengikuti keadaan kongkret, bukan bahasa dan interpretasinya. Namun hukum kontrak menjadi rumit karena terlalu banyak unsur yang mengatur. Sedangkan KUH Perdata cukup dengan menggunakan asas pacta sunt servanda (keep your promise), yang diterjemahkan menjadi peganglah janjimu. Asas ini dituangkan dalam pasal 1338 KUH Perdata yang penerapannya dapat dipaksakan di pengadilan.
Pertemuan ilmiah di gagas Prodi MKn dan Fakultas Hukum(FH) Universitas YARSI tampil pula pembicara luar negeri dari Fujian Polytechnic Normal University-China, Prof. Jiang Yueting, Melbourne Law School,The University of Melbourne-Australia,Prof. Tim Lendsey, University of Perpetual Help System DALTA-Philippines, Atty, Joedel Labardo dan Harald International Arbitration-Malaysia, Prof. Dr. Harald Sippel, MBA.
Selain Prodi MKn dan FH Universitas YARSI, Fakultas Psikologi Universitas YARSI pun menyelenggarakan Health Psychology International Short Course.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas YARSI, Ratih Arruum Listiyandini, Ph.D (Ratih). memberikan pencerahan dalam Health Psychology International Short Course.
Course berskala Internasional, hanya Ratih seorang jadi pembicara dari Universitas YARSI. Staf pengajar Psikologi YARSI ini mengenalkan konsep-konsep terkait isu kesehatan mental secara global dan spesifik, prevalensi dan risikonya, serta gejala-gejalanya. Ratih juga memberikan tips dan latihan bagi peserta sebagai first aider untuk menghadapi isu-isu kesehatan mental tersebut.
Hebatnya perhelatan ini setiap kursus diampu narasumber internasional, selain Ratih, baru saja menamatkan studi di University of New South Wales-Australia, tampil pula Christina M. Antonites, PH.D. dari University of Cape Town-Afrika Selatan, Dr. Amalia binti Madihie dari Universiti of Malaysia-Sarawak, John Paul Cauchi, Ph.D. dari Queen Mary University of London, Malta Campus.
Pesertapun datang dari berbagai negara yaitu Filipina, Malaysia, Australia, dan Indonesia. Serta beberapa peserta memamerkan keikutsertaannya di akun media sosial.
Short course bertajuk Byte-sized Resilience: Mental Wellness for Society 5.0 and Beyond SDGs. Sesuai keberadaan Fakultas Psikologi Univesitas YARSI menekankan warna Psikologi Kesehatan dan sebagai upaya ikut menyukseskan tujuan SDGs berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, kesetaraan, dan lingkungan.
Selain Fakultas Psikologi, Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas YARSI juga menggelar short course bertema Digital Transformation: Interplay of Technology, Culture, and The Role of Librarianship in the Global Era.
Event berlangsung kemarin, peserta hadir dari berbagai belahan dunia, selain Indonesia, ada dari Malaysia, Ghana, Nigeria, Zambia, Pakistan, dan Kenya.
Pembicara dari Indonesia, dosen Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Universitas YARSI,Wardiyono, SS, MBA dan Elfitri Kurnia Erza. M IKom. Sedangkan pembicara asing tampil, Prof. Pimrumpai Premsmit, Ph.D. dari Universitas Chulalongkorn Thailand, Dr. Asmadi Mohammed Ghazali dari Universiti Teknologi MARA (UITM), Sophia Vivian Adeyeye, Ph.D. dari Lead City University Ibadan, Nigeria dan Prof. Datin Dr. Roslina Othman dari International Islamic University Malaysia (IIUM).
International Short Course juga digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Magister Sains Biomedis dan Doktor Sains Biomedis. Pokoknya International Short Course yang on the way (OTW) bukti kerja serius Universitas YARSI mewujudkan akreditasi internasional
Rektor Universitas YARSI, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D hadir saat pembukaan menyampaikan selamat kepada panitia bisa melaksanakan acara bergengsi dengan baik. terima kasih kepada para pembicara sudi memberikan ilmu dan pengalamannya. “Kepada para peserta manfaatkan kesempatan berharga ini,” tutup Prof. Fasli.
International Short Course banyak manfaatnya diantaranya mendapatkan sensasi belajar di luar negeri.
Jamuan ilmiah internasional digelar semua Prodi Universitas YARSI bukti pergaulan akademik di tingkat internasional, bagian upaya menunjang proses akreditasi internasional kini OTW. (usman)