Syarat menjadi nazhir harus berkualitas. Maksudnya sudah faham dan mengerti terkait pengelolaan wakaf , sisi akutansi syariah, pencatatan, distribusi dan management resiko. Selain itu bisa berkolaborasi dengan berbagai steakhokder berpengalaman di bidang pertanian, pertenakan, jasa dan usaha produktif lainnya.
Nazir itu pihak menerima harta benda wakaf dari wakif dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Sedangkan wakif pihak mewakafkan harta benda miliknya
Demikian bagian materi mengudara dalam webinar wakaf yang di gelar Pusat Wakaf Universitas Yarsi(PWUY), kemarin.
Deputi Direktur Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Urip Budiarto sebagai pembicara mengatakan, wakaf menjadi bagian penting dalam ekosistem dan keuangan syariah indonesia. Di KNEKS, wakaf , organisasi pengelola nazir wakap dikelompokan dalam kegiatan social finance.
Menurut KNEKS dari data Badan Wakaf Indonesia (BWI) ,kondisi statistik wakaf nasional keberadaan tanah wakaf ada 429.330 lokasi , 56.173,80 hektar dan bersertifikat baru 58, 11 persen. Sementara statistik wakaf uang akumulasi wakaf uang Rp.819,36 milyar terdiri wakaf melalui uang Rp.580,53 miliar, wakaf uang Rp.238,83 muliar dan jumlah nazir wakaf uang 306 lembaga.
Dalam pertemuan ini Urif menyampaikan beberapa informasi menambah wawasan, seperti empat isu pengelolaan wakaf di Indonesia.
Pertama awareness berupa masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf , khususnya wakaf uang. Kemudian pengembangan riset dan teknologi(R&D serta teknologi), maksudnya belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf. Ketiga,sumber daya manusia(SDM),kondisinya kualitas masih rendah (kompetensi dan profesionalitas) dan kuantitas SDM nazir.Terakhir regulasi dan kelembagaan , diharapkan perlunya adanya berbagai penyempurnaan pada undang-undang wakaf No.41 tahun 2004, peran dan dukungan lebih untuk BWI, perlu dilaksanakan implementasi tata kelola wakaf nasional sesuai dengan Waqf Core Principles(WCP)pada manajemen resiko WCP 12-24
Selain itu Urif juga mengabarkan WCP merupakan titik awal pengembangan kerangka best practice dan standar untuk tata kelola berbasis wakaf, terutama ditujukan meningkatkan kualitas sistem wakaf.
“WCP itu memiliki lima dimensi, fondasi hukum, pengawasan wakaf, , tata kelola Wakaf yang baik, manajemen resiko dan tata kelola syariah,” terang Urip
Webinar bertema TataKelola dan Manajemen Resiko Nazhir, selain Deputi Direktur dari KNEKS , dalam webinar wakaf di gelar PWUY, tampil pula Wakil Rektor IV Universitas Yarsi Prof.Dr.Nurul Huda, SE,MSi.
Guru Besar Universitas Yarsi ini menyampaikan banyak pengetahuan sebagai pengingat, diantaranya, penerapan tata kelola lembaga nazhir itu mempunyai empat tujuan berupa pertama,meningkatkan kinerja lembaga nazhir, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), keempat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan wakaf serta meningkatkan kepatuhan syariah yang mencerminkan nilai-nilaietika pilantropi Islam.
Kemudian tata kelola lembaga nazhir itu juga mempunyai prinsip seperti keterbukaan (transparency), kewajaran (fairness), akuntabilitas(accountability), independensi(inderpendency) dan bertanggung jawab (responsibility).
Pertemuan virtual digelar PWUY juga mendatangkan pembicara Ketua Umum Yayasan Wakaf Produktif PAII Afdhal Aliasar,MBA
Afdhal mengatakan, tata kelola dan risk managemen, dalam konsep wakaf, operator itu sebagai kunci sustainability, aset wakaf harus produktif, nazhir harus menjaga independensi atau bukan operator aset wakaf. Selanjutnya harus transparansi , akuntabilitas melalui pelaporan keuangan dan pelaporan kegiatan penyaluran manfaat wakaf. “Terakhir koloborasi dan inovasi harus berkelanjutan,” tutur Afdhal juga menjadi Founder Medkids Wakaf
Dalam kesempatan ini,Sekretaris PWUY, Dr. Lukman Hamdani,M.E.I menyatakan,tata kelola lembaga wakaf kisaran 80 persen masih belum profesional dan kompeten serta belum memahami ilmu management resiko dan pengaplikasiannya. Sedangkan lembaga zakat sudah lebih baik tata kelolanya walaupun tetap masih ada perbaikan di angka 20 persen. “Karena itulah PWUY membedah lewat webinar bertema TataKelola dan Manajemen Resiko Nazhir agar dapat menjadi bagian solusi lembaga wakaf ,” ucap Doktor Lukman
Sisi lainLukman juga dosen Pascasarjana Universitas Yarsi menerangkan, PWUY berdiri karena adanya dinamika potensi wakaf yang belum maksimal dan melihat potensi wakaf besar di Universitas Yarsi. Selain itu adanya problem mahasiswa dan mahasiswi Yarsi terkendala pembayaran uang SPP karena finansial covid.
Alumni Doktoral Universitas Islam Negeri Sumatera Utara menegaskan, PWUY hadir untuk memberdayakan masyarakat sekitar. Melihat masyarakat disekitar Yarsi banyak tidak produktif seperti pengemis, pengamen dan lainnya
PWUY mulai diinisiasi ketika Prof. Dr Nurul Huda saat menjadi kepala program studi magister manajemen tahun 2020.”Kini sebagai ketua PWUY Dr.Ir.Any Setianingrum, ME.Syariah,” tutup Doktor Lukman