Negara-negara anggota WHO termasuk Indonesia sekarang sedang menegosiasikan pembentukan aturan baru tentang penanganan pandemi, baik dalam bentuk “pandemic agrrement”, atau “convention”, atau bentuk lain yang akan disepakati kelak. Tadinya aturan ini harus sudah selesai pada sidang Majelis Kesehatan Dunia (“World Health Assembly”) Mei – Juni 2024, tetapi karena beum ada kesepakatan dibuat kesepakatan baru untuk memperpanjang tenggat waktu.
Pembahasannya dalam bentuk pertemuan “Intergovernmental Negotiating Body (INB)”, yang pertemuan terakhir sebelum sekarang adalah yang kesepuluh, pada bulan Juli 2024, yang a.l. membahas secara alot tiga hal.
Ke satu, yang tercantum dalam artikel 12, yaitu tentang bagaimana konsep dan pelaksanaan patogen penyebab pandemi diserahkan ke dunia di satu sisi, dan di sisi lainnya bagaimana pembagian manfaat dari pemberian patogen itu dalam kaitan ketersediaan alat diagnosis, obat dan vaksin serta manfaat lainnya. Inilah yang dikenal dengan konsep “Pathogen Access and Benefit-Sharing System” yang memang selalu amat ketat negosiasinya, seperti pernah terjadi pada waktu membahas hal serupa untuk antisipasi pandemi Influenza beberapa tahun yang lalu. Ketika itu saya juga ikut terlibat aktif dalam empat tahun negosiasinya, dan kesepakatan akhir di tahun 2011, dan menghasilkan “Pandemic Influenza Preparedness (PIP) Framework”.
Ke dua, draft artikel 4 aturan baru ini tentang pencegahan pandemi serta surveilan (“Pandemic prevention and surveillance”). Ini tentu hal yang amat penting agar kita dapat mencegah pandemi, atau setidaknya dapat mencegah agar pandemi tidak lagi amat buruk seperti pengalaman COVID-19 yang lalu.
Ke tiga, yang juga banyak dibahas dan belum mendapat kesepakatan adalah draft artikel ke 5 tentang pendekatan “One Health” atau Satu Kesehatan. Ini adalah pendekatan yang merupakan kerja bersama antara kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan, yang semuanya amat berperan sentral dalam antisipasi pada pandemi mendatang. Artikel 5 ini judul resminya adalah “One Health approach for Pandemic Prevention, Preparedness and Response”.
Pada pertemuan Juli 2024 yang lalu itu masih terjadi berbagai perbedaan pendapat antar negara sehingga diperlukan dialog interaktif selanjutnya untuk berupaya mendapatkan kesepakatan yang lebih berimbang.
Dalam rangka terus berupaya membentuk aturan baru penanganan pandemi maka pada 9 sampai 20 September ini akan dilakukan pertemuan ke sebelas dari “Intergovernmental Negotiating Body (INB) for a WHO instrument on pandemic prevention, preparedness and response”. Selain membahas lebih dalam tiga artikel di atas maka juga akan dibahas dua hal lain. Pertama adalah bagaimana keselarasan Amandemen “International Health Regulations” yang sudah disepakati Juni yang lalu dengan aturan baru yang sedang dibuat. Ke dua, akan dibahas juga tentang arsitektur legal dari bentuk aturan baru ini, apakah dalam bentuk perjanjian, konvensi atau traktat (“pandemic treaty”) yang pernah amat ramai dibicarakan di negara kita beberapa waktu yang lalu, dengan pro kontra nya.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI