Ketentuan pengembalian biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
- Pengunduran diri dilakukan sebelum kegiatan perkuliahan semester baru berjalan.
- Alasan pengunduran diri yang diterima apabila calon mahasiswa baru tersebut diterima di PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP / Undangan), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT /UTBK), Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), serta Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN), yang dibuktikan dengan dokumen yang sahih.
- Calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri dengan alasan diterima di PTN melalui jalur mandiri atau sejenisnya.
- Besaran pengembalian biaya pendidikan adalah 50% dari biaya yang sudah dibayarkan, di luar biaya pendaftaran dan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).
- Tidak ada pengembalian Biaya Pendidikan yang sudah dibayarkan bagi calon mahasiswa baru yang diterima di Sekolah Kedinasan.