Peneliti merupakan satu unsur penting dalam melaksanakan suatu penelitian. Tugas utama yang diemban peneliti adalah melakukan penelitian ilmiah yang berpegang teguh pada nilai-nilai integritas, kejujuran, dan keadilan. Agar penelitian dan pengembangan kesehatan berjalan baik, sejogyanya seorang peneliti memahami wawasan berpikir ilmiah dan berpikir etis terkait topik dan jenis penelitian yang menjadi minatnya. Sebagai peneliti yang etis, bukan saja wajib menghargai kesediaan dan pengorbanan relawan manusia tetapi juga menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi (privacy), dan martabat (dignity) subyek penelitian. Hewan coba juga wajib ditangani secara ‘beradab’ (humane) supaya sejauh mungkin dikurangi penderitaannya. Pelaksanaan kewajiban moral (moral obligations) tersebut adalah inti etik penelitian kesehatan.
Ethical Clearance (EC) atau kelayakan etik merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh komisi etik penelitian untuk riset-riset yang melibatkan mahluk hidup, EC ini sebagai prasyarat utama proposal riset layak dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan tertentu, selain itu persetujuan dari Komisi Etik Penelitian dalam suatu riset sangat diperlukan dalam publikasi jurnal Ilmiah nasional ataupun internasional sehingga anggota komisi etik penelitian dalam perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga riset dan peneliti wajib memahami persyaratan-persyaratan laik etik penelitian dan proses penilaian penelitian yang melibatkan manusia sebagai subyek. Pada penilaian etik diperlukan sejumlah butir pedoman operasional bagi anggota KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan). Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip ilmiah universal dengan cara dan metode yang sudah diakui keabsahaannya oleh masyarakat ilmiah.
KEPPKN (Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional) dibawah Menteri Kesehatan Republik Indonesia mempunyai tugas melakukan “akreditasi” terhadap seluruh KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan) di tiap lembaga, yang usulan penelitiannya melibatkan manusia sebagai subyek. Akreditasi oleh KEPPKN meliputi 3 prinsip dasar etik, yang dikembangkan menjadi 7 butir penilaian dan pengkajian protokol penelitian kesehatan untuk memperoleh kelayakan etik (ethical clearance), dengan dipandu pedoman mutakhir WHO-CIOMS 2016. Untuk itu, dianggap penting dosen, peneliti, klinisi maupun anggota KEPK memahami bagaimana usulan penelitian yang diajukan secara etik dapat disetujui berdasar pedoman terbaru yang berlaku universal. Dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap pedoman dan standar mutakhir tersebut baik bagi peneliti maupun anggota KEPK diperlukan pelatihan terstandar yang diselenggarakan oleh KEPPKN bekerjasama dengan KEPK Universitas YARSI. Atas dukungan Rektor dan Ketua Yayasan YARSI, Universitas YARSImenyelenggarakan Pelatihan Interaktif Etik Dasar dan Lanjut Penelitian Kesehatan dengan Melibatkan Manusia Sebagai Subyek pada Kamis-Sabtu, 11-13 Juli 2019, pukul 08.00-16.30 di Ruang Senat Akademik Universitas YARSI. Pelatihan ini melibatkan seluruh lini penelitian yang ada di Kampus dan RS yang terkait dengan kegiatan penelitian universitas, diantaranya unit Komisi Etik Penelitian Universitas YARSI, Dosen atau Peneliti dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Psikologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Tehnologi Informatika, Fakultas Hukum, Pasca Sarjana, Kepala Pusat Studi dan Asisten Peneliti Lembaga Penelitian Universitas YARSI, Manejer Mutu dan Manajer Tehnis Laboratorium Terpadu Universitas YARSI, Tim Kaji Etik Penelitian Rumah Sakit Gigi Mulut YARSI.