Berdasarkan Peraturan MENRISTEK DIKTI nomor 61 tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDPT menampung segala informasi aktivitas di perguruan tinggi, termasuk dosen dan mahasiswa. Data dosen diantaranya meliputi data diri dosen, kegiatan pembelajaran, jabatan fungsional, tingkat pendidikan, status, sertifikasi dosen dan sebagainya. Sedangkan mahasiswa antara lain data diri mahasiswa, status kuliah, kelulusan dan sebagainya.
Dengan adanya PDPT ini, diharapkan menjadi sumber data yang valid untuk dijadikan dasar sebagai pengambil kebijakan dan sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.