Menciptakan sistem jaminan mutu yang efektif dan efisien dalam mewujudkan tujuan Universitas YARSI.
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) ISO 21001: 2018 sebagai sistem pengelolaan mutu Universitas YARSI.
- Mengadopsi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI), Akreditasi Nasional, Akreditasi Internasional, dan Standar Perguruan Tinggi YARSI sebagai standar kerja di seluruh unit kerja Universitas YARSI.
- Membangun budaya mutu diseluruh unit kerja.
- Melaksanakan audit mutu baik internal maupun eksternal secara berkala untuk evaluasi keefektifan implementasi sistem jaminan mutu dan ketercapaian mutu yang ditetapkan unit kerja di Universitas YARSI.
- Meningkatkan kompetensi pelaksana sistem jaminan mutu diseluruh unit kerja.
Menyediakan sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien dalam mengelola mutu untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan Stakeholder.
- Zero (0) Major Finding NC Pelaksanaan Audit Eksternal.
- Waktu Penyelesaian Non Conformity / ketidaksesuaian maksimal 15 hari.
- Index kepuasan layanan Internal minimal 3.
- Index kepuasan stakeholder internal dan eksternal minimal 3.
Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas YARSI merupakan kombinasi system penjaminan mutu yang dimandatorikan oleh Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT) dengan ISO 21001: 2018 tentang Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP). Sistem penjaminan mutu yang terintegrasi tersebut digunakan untuk melaksanakan proses pengelolaan mutu perguruan tinggi hingga mampu melampaui mutu sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Akreditasi Nasional, Akreditasi Internasional serta memenuhi kebutuhan dan harapan seluruh pihak berkepentingan (stakeholder) Universitas YARSI lainnya.
Secara umum, dalam pelaksanaanya Pelayanan Pusat Jaminan Mutu dan Akreditasi (PJM&A) merancang tahap-tahap yang diperlukan untuk pemenuhan mutu yang akan dicapai, yaitu dengan mengembangkan tahap Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP):
Penetapan (Plan)
Tahap Penetapan, dilaksanakan sesuai Manual Penetapan Standar (SPMI-UY-MAN00-01).
Pelaksanaan (Do)
Tahap Penetapan, dilaksanakan sesuai Manual Pelaksanaan Standar (SPMI-UY-MAN00-02).
Evaluasi (Check)
Tahap Evaluasi, dilaksanakan sesuai Manual Evaluasi Standar (SPMI-UY-MAN00-03).
Pengendalian (Action)
Tahap Pengendalian, dilaksanakan sesuai Manual Pengendalian Standar (SPMI-UY-MAN00-04).
Peningkatan (Action)
Tahap Peningkatan, dilaksanakan sesuai Manual Peningkatan Standar (SPMI-UY-MAN00-05).