Mulai 1 Maret 2022 Kepesertaan BPJS, Syarat Jual Beli Tanah

Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehata Nasional (JKN) sampai April 2022 baru mencapai 238,7 juta jiwa atau 87,16 persen dari total pendudukan. Pada tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia telah dilindungi  dalam program JKN. 

Untuk mencapai rencana ini dilakukan sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat umum dalam mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, demikian  disampaikan Asisten Deputi Bidang Rekrutmen peserta PPU BPJSKesehatan,Elfanetti pada webinar Kepesertaan BPJS Sebagai Syarat Jual-Beli Tanah, digelar Himpunan Mahasiswa (HIMA)Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Yarsi

Elfanetti melanjutkan,kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia/ Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN),  dimulai 1 maret 2022 merupakan realisasi sinergi dari instruksi presiden. “Hingga Mei 2022 portal pengecekan status peserta 50.622 peserta, sementara bulan April2022 jumlahnya 45.422 peserta,” kata alumnus Sarjana Farmasi Universitas Padjadjaran

Dalam aktivitas virtual digelar HIMA MKn Yarsi banyak informasi dan pengetahuan disampaikan para pembicara., seperti jika sudah mendaftar BPJS Kesehatan tetapi masih ada tunggakkan harus dibayarkan dulu. Kemudian suami istri bekerja, keduanya tetap wajib daftarBPJS Kesehatan sebagai ditentukan undang-undang. 

Seluruh warga DKI Jakarta, harus masuk dalam program JKN ,yang mendaftarkan pemerintah daerah(Pemda)nya. Jika ada warga DKI menunggak akan dibayarkan Pemda sesuai ketentuan. Mendaftar BPJS Kesehatan sangat mudah, penuhi persyaratan saja dan sudah bisa dilaksanakan secara online 

 Agar urusan layanan jual beli tanah mudah dan lancar,jika sudah jadi peserta, segeralah rutin bayar iurannya,” Pesan Apoteker jebolan Universitas Gadjah Mada

Menambahkan Elfanetti, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang  Kementerian ATR/BPN, Andi Tentri Abeng juga menjadi pembicara mengatakan,mulai 1 Maret 2022,persyaratan pendaftaran peralihan  hak atas tanah karena jual beli ditambahkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,

Apabila pada saat penyampaian berkas permohonan belum dapat melampirkan kartu BPJS, berkas tersebut akan tetap diproses  Kementerian ATR/BPN , tetapi pada waktu pengambilan  hasil harus menunjukkan status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)

Ibu Andi menegaskan, apa yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN dan peningkatan pelayanan akses kesehatan berkualitas dan mejamin keberlangsungan program JKN. Semua sesuai Instruksi Presiden kepada 30 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.

Alumnus Program Master Institu Pertanian Bogor juga mengingatkan, jika ada warga negara Indonesia (WNI) bekerja diluar negeri lebih dari 6 bulan, ingin dapat layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah , karena jual beli tidak diperlukan bukti kepesertaan aktif BPJS, maka  pihak Kementerian ATR/BPN meminta WNI hanya diminta melampirkan bukti BPJS nya diberhentikan sementara

Seperti Ibu Andi, Dosen MKn Universitas Yarsi dan Notaris PPAT, Frengki Hardian  juga jadi pembicara menyatakan,peranan notaris sebagai profesi hukum dituntut kejujuran memegang amanah, tidak berpihak. Menyikapi kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan, tentu notaris ikut serta sepakat dan mensupport dan siap mensosialisasikan program pemerintah. “ Dukungan ini telah sesuai undang-undang,” tutup Doktor lulusan Universitas Kebangsaan Malaysia.