Kewaspadaan Rabies di negara kita

Pada 14 Maret 2025 minggu yang lalu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 terkait kewaspadaan terhadap rabies. Edaran ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan penyakit yang masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia.

Disebutkan bahwa di negara kita sepanjang tahun 2024 tercatat 185.359 kasus gigitan HPR (hewan penular rabies) dengan 122 kematian akibat rabies. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, dilaporkan 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian di negara kita. Kalau kita lihat data dunia maka rabies memang jadi masalah kesehatan di lebih dari 150 negara dengan ribuan kematian tiap tahunnya, 49% diantaranya pada anak di bawah 15 tahun. Ada lima hal tentang rabies yang perlu kita kenal.

Pertama penyakit ini disebabkan oleh virus, dan menular dari hewan sehingga disebut zoonotik. Karena zoonotik maka diperlukan pendekatan Satu Kesehatan (“One Health”) untuk menanganinya. Penyakit ini juga digolongkan dalam “neglected tropical disease”, penyakit menular di daerah tropik yang masih banyak diabaikan dan tidak mendapat perhatian yang diperlukan.

Ke dua. 99% kasus terjadi akibat gigitan atau cakaran anjing. Karena itu vaksinasi pada anjing merupakan upaya pencegahan yang sangat penting dan harus dilakukan secara intensif dan luas pada daerah-daerah yang memerlukannya, yang disebut “mass dog vaccination programs”.

Ke tiga, bila seseorang tergigit atau tercakar anjing maka perlu dilakukan tiga hal. Ke satu pencucian luka yang benar, ke dua pemberian vaksin manusia (“human rabies vaccine”) dalam bentuk post exposure prophylaxis (PEP) dan ke tiga kalau diperlukan diberikan rabies immunoglobulins (RIG) / antibodi monoklonal.

Ke empat, upaya yang cepat di point tiga atas amat diperlukan karena kalau virus sudah mencapai susunan syaraf manusia dan menimbulkan gejala berat maka angka kematian dapat tinggi sekali, bahkan hingga mencapai 100%. Upaya pencucian luka, pemberian vaksin dan imunoglobulin di atas akan mencegah penyebaran virus di tubuh manusia sehingga tidak sampai ke susunan saraf dan tidak menimbulkan penyakit berat dan kematian. Dapat disampaikan disini bahwa di dunia setiap tahunnya ada lebih dari 29 juta orang yang mendapat vaksinasi rabies ini, akan baik kalau data penerima vaksin rabies di Indonesia juga disampaikan ke publik.

Ke lima, masa inkubasari rabies rata-rata berkisar antara 2–3 bulan, tetapi dapat bervariasi antara 1 minggu sampai satu tahun. Perbedaan lama waktu inkubasi ini akan tergantung antara lain dari lokasi bagian tubuh yang digigit anjing, jumlah virus (“viral load”) dll. Ada dua jenis gambaran klinik rabies , yaitu “Furious rabies” (pada sekitar 80 dari total kasus yang ada) yang lebih berat dan “Paralytic rabies” (sekitar 20% kasus) yang relatif lebih ringan.

Semoga penyakit rabies (yang dulu dikenal sebagi anjung gila) dapat dikendalikan dengan baik di negara kita, dan jangan sampai ada korban yang terlantar pada anak bangsa.

Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI
Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara 2018-2020