Bicara undang-undang, setiap orang harus mengetahui adanya undang-undang yang diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia terjadi pemisahan kekuasaan yaitu legislatif dalam rangka membuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana atau menjalankan undang-undang, dan yudikatif mengawasi jalannya pelaksana peraturan perundang-undangan.
Demikian bagian catatan Kartika Indah, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Yarsi (FHUY) salah satu peserta Upgrading Class digelar FHUY lewat Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.
Menurut Kartika mahasiswi semester enam ,banyak catatan penting menjadi bahan pembelajaran dan pengetahuan menambah wawasan dari Upgrading Class seperti dalam hal wewenang Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. DPR berwenang membentuk undang-undang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Kemudian Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, fungsi DPR RI terbagi menjadi 3 yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Terkait Hakim, seorang hakim peka terhadap situasi dan kondisi serta bisa memanajemen resiko dan manajemen krisis. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) seorang hakim harus mendapatkan kepercayaan public.
Selain Kartika, Mahasiswa FHUY angkatan 2020 ,Yanuar Al Hadid punya banyak catatan pembelajaran dari pertemuan ini. seperti -Seorang hakim yang terpenting memiliki perilaku (attitude) positif dalam melakukan tupoksinya
Kemudian dalam konteks kepemimpinan dalam pengadilan yaitu ketua pengadilan memerintahkan bahwa hanya melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan tupoksinya.
Selain itu ada Core Value Aparat Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif)
Sementara terkait integritas, Sejak dini integritas sudah harus dikenalkan baik dari keluarga, masyarakat dan lingkungan sekolah dan kerja.
“Nilai integritas yaitu jujur, pPeduli, disiplin, tanggung jawab, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan sederhana,” terang Kartika. .
Kartika dan Yanuar mengatakan,Upgrading Class ini sangat bermanfaat. mahasiswa FHUY selain mendapatkan pengetahuan , wawasan dan pencerahan, Mahasiswa FHUY bisa bertatap muka langsung dengan pembicara ahli, spesialis dan profesional.
Selain itu acara ini produktif bisa upaya menciptakan sifat percaya diri belajar memimpin dalam organisasi berguna bagi Mahasiswa FHUY, serta upaya mengembangkan intelektualitas mahasiswa bidang hukum
Upgrading Class merupakan program kaderisasi Divisi PSDM Departemen Internal Senat mahasiswa FHUY
Dekan FHUY, Dr. H. Mohammad Ryan Bakry, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada para pembicara Upgrading Class. Dr. Andi Muhammad Ali Rahman S.H., M.H. sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI bertugas sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial . Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang. dan Drs. Ibnu Chuldun Bc. I.P., S.H., M.SI Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Menurut Dekan FHUY cakap bermain gitar , Dr. Andi Muhammad membahas seputar seorang pemimpin menggunakan wewenangnya dalam lingkup Mahkamah Agung , cara mengkontrol kekuasaan dimiliki agar tidak terjadi tindakan abuse of power
Sedangkan Dr. Lidya membahas seorang pemimpin menggunakan wewenangnya dalam lingkup kekuasaan legislatif dan peran seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan diperlukan masyarakat.
Sementara Drs. Ibnu Chuldun mengulas seorang pemimpin harus menjaga integritasnya dalam instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Termasuk apa saja batasan- batasan kekuasaan seorang pemimpin kepada anggotanya
Doktor Ryan begitu panggilan akrab Dekan FHUY menjelaskan, tujuan Upgrading Class ini mengembangkan intelektualitas mahasiswa dalam bidang hukum. Mempersiapkan regenerasi siap melanjutkan tongkat estafet organisasi di FHUY . Melatih kepemimpinan, kerjasama tim, dan problem solving Mahasiswa FHUY .(Usman)