Kasus asusila oleh PPDS

Pemerkosaan oleh siapapun jelas perbuatan amat buruk. Pelaku pemerkosaan tentu harus dihukum berat.
Bahkan, secara umum pelecehan sexual dalam bentuk apapun merupakan perbuatan tercela, dan perlu mendapat ganjaran yang setimpal.

Tentang kasus dokter peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di salah satu Universitas di Bandung yang diduga melakukan perbuatan asusila maka jelas harus dihukum berat, secara hukum maupun secara profesi. Pencabutan izin melakukan kegiatan profesi sebagai dokter merupakan salah satu bentuk hukuman profesi yang dilakukan, selain hukuman badan sesuai putusan pengadilan yang akan dijalaninya.

Tentang dampak pada persepsi masyarakat, maka saya kok yakin bahwa dengan adanya kasus satu orang PPDS ini maka tidak bisa digebyah uyah bahwa ada juga atau banyak PPDS atau dokter di Indonesia juga melakukan hal serupa. Demikian juga kalau terjadi pelecehan sexual oleh jenis pekerjaan tertentu (apapun jenis profesi atau pekerjaan itu) maka tentu tidak dapat digeneralisir bahwa yang ada dalam jenis pekerjaan dan profesi itu punya kecenderungan sexual yang buruk pula. Kasus yang ada jelas harus ditangani amat serius, tapi upaya generalisasi juga jelas tidak tepat jadinya.

Kejadian pelecehan sexual selama ini sudah terjadi di berbagai jenis dan kelompok masyarakat, baik di negara kita maupun juga di berbagai negara lain. Pengendaliannya harus dilakukan dengan upaya pembinaan mental anak bangsa di semua lini.

Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI