Sesuai rencana semula maka pertemuan ke 7 Working Group International Health Regulation (7th WGIHR) sampai pada hari terakhir di Jumat 9 Februari 2023 ini. Tetapi karena masih banyak hal yang belum mendapat konsensus maka akan dilakukan sessi tambahan pertemuan ke 7 pada bulan Maret 2024, sebelum pertemuan ke 8 pada bulan April 2024. Kesepakatan bersama merupakan dasar utama dalam penyusunan dokumen internasional ini, karena memang ini adalah pertemuan yang dilakukan oleh semua negara dan keputusan akan diambil bersama oleh semua negara anggota WHO, di mana tentu peran negara kita menjadi penting. Targetnya adalah hasilnya akan dilaporkan pada “World Health Assembly” Mei 2024.
Juga akan dilakukan dua hal lain sesudah hari terakhir pertemuan kali ini. Pertama, walaupun Jumat 9 Februari ini adalah hari terakhir tetapi para negara anggota WHO (termasuk Indonesia tentunya) masih dapat memberi masukan tertulis sampai 23 Februari 2024. Selain itu, yang lebih penting lagi, pada 23 Februari nanti akan ada pertemuan bersama (“joint session”) antara Working Group International Health Regulation (WGIHR) dengan “Intergovernmental Negotiating Body (INB) to draft and negotiate WHO Convention, agreement or other International instrument on pandemic prevention, preparedness and response”. Pertemuan bersama ini jadi sangat penting karena secara umum dapat disebutkan bahwa hasil INB tentu akan jadi semacam “payung” dan jadi sangat penting dalam konsep filosifi dan kebijakan mendasar, selain tentu isi pasas per pasal dari IHR yang akan menjadi acuan dalam kegiatan sehari-hari di lapangan, termasuk di negara kita.
Dalam pertemuan 1 minggu sejak 5 sampai 9 Februari ini dibahas berbagai pasal dan artikel dalam dokumen IHR 2005 yang akan diperbarui ini, terbagi pada lima kelompok, di mana Indonesia secara aktif menyampaikan berbagai intervensinya antara lain seperti dalam foto ini. Grup 1 meliputi artikel 35 dan 36 serta Annex 3,6,8 dan 37. Grup 2 mencakup artikel 1,4,5,8,9, 45 serta annex 2. Lalu, grup 3 membahas artikel 15,16, 17 dan 18, grup 4 tentang artikel 42, 43 dan 56 serta grup 5 adalah tentang artikel 24 dan annex 4.
Dalam pengantar penutup maka beberapa perwakilan negara kembali mengangkat pentingnya peran yang jelas dari kesetaraan (“equity”) dalam semua produk yang akan dihasilkan oleh WGIHR dan INB, dan tentunya dalam pengendalian kesehatan di dunia.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI
Dari Auditorium WHO Jenewa, tempat pelaksanaan 7th WG IHR