Pembentukan DPJJ didasari dengan terbukanya kesempatan untuk membuka program studi jarak jauh di perguruan tinggi swasta. Kesempatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Aturan ini menyatakan bahwa sistem Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan salah satu opsi yang dapat ditawarkan oleh perguruan tinggi, dan dipilih oleh masyarakat, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.Universitas YARSI menyambut kesempatan tersebut dengan dikeluarkannya surat Rektor nomor 087/INT/UM/REK/UY/XI/2019 tentang Permohonan Pembentukan Pusat Pendidikan Jarak Jauh (PPJJ) di Universitas YARSI pada 27 November 2019. Surat tersebut disambut baik oleh Yayasan YARSI dengan Pembentukan Pusat Pendidikan Jarak Jauh (PPJJ), yang tertuang dalam surat nomor 411/PEN/KEP/XII/2019, pada 1 Januari 2020 serta menetapkan Andreas Febrian, Ph.D. sebagai pelaksana tugas (PIt) Direktur PPJJ.
PPJJ kemudian berganti nama pada statuta Universitas YARSI nomor 231/PEN/BIA/XII/2020 menjadi Direktorat Pembelajaran Jarak Jauh (DPJJ). Sebagai penunjang dari DPJJ, Universitas YARSI melalui surat Rektor nomor 215/PEN/KEP/VIII/2021 mengangkat Penny Rahmah Fadhilah, M.Si., sebagai Kepala Pusat Instruksional Daring dan melalui surat Rektor nomor 216/PEN/KEP/VIII/2021 mengangkat Alabanyo Brebahama, M.Psi., Psikolog., sebagai Kepala Pusat Pengembangan LAYAR. DPJJ saat ini memiliki tiga staf tetap yaitu Meydina Muharramah Putri Diliyanty, S.Psi., sebagai staf Desain Instruksional Daring, Cesario Auditya Pratama Putra, S.Kom., sebagai staf Pemeliharaan dan Pengembangan LAYAR, dan Flazia Sonia, S.Psi., sebagai staf Training, Coaching, dan Mentoring.