Dimanapun Berada, Selalu Konsumsi Halal dan Thayib

Lihat label atau logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada kemasan produk, lihat label atau logo halal dari Lembaga Sertifikasi Halal negara lain pada kemasan produk.

Bisa juga kunjungi http://.ww.halalmui.org/mui14/main/page/daftar-lembaga-sertifikasi-halal,  kemudian bisa melihat sertifikat halal di restoran, warung, gerai atau los daging atau burcher shop (toko daging, jagal dan lainnya). Selanjutnya boleh juga melihat komposisi produk pada kemasan produk. Cara lain bisa bertanya lewat email:halalmui@indo.net.id. Lihat daftar produk bersertifikat halal MUI di majalah Jurnal Halal atau di website (www.halalmui.org) 

Semua itu tips memilih makanan -minuman halal dari Kepala Pusat Penelitian Halal Universitas Yarsi, Dr. Anna Priangani Roswiem, MS, saat memberikan materi acara Ngaji Integrasi Sains dan Islam, kemarin.

Ibu Doktor Anna membawakan materi berjudul Mencermati Kehalan Pangan Masa Kini disampaikan virtual dihadiri  rektor, para wakil rektor, para dosen dan keluarga besar Universitas Yarsi.

Lebih lanjut Auditor halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) selama 17 tahun menambahkan, Ilmu pengetahuan dan teknologi produksi pangan berkembang sangat pesat, maka yang syubhat semakin banyak, karena itu diperlukan fatwa dari MUI, sesuai dengan ketentuan umum pasal 1 undang-undang  RI no.33 tahun 2014 tentang jaminan halal.

Dalam pertemuan ini banyak pengetahuan penting disampaikan alumnus Kimia FMIPA Institut Teknologi Bandung, diantaranya, masalah diharamkan dalam Alquran  berupa babi, hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah SWT, bangkai, darah dan khamar.”sesuai Alquan surat Albaqarah ayat 173 dan 219, surat Al-Maidah ayat 3 dan 90, surat Al-anam ayat 145,”terang Ibu Doktor Anna.

Sedangkan diharamkan dalam Hadist berupa binatang hidup di dua alam, bergigi taring, berkuku tajam, binatang di larang untuk membunuhnya dan lainnya.

Alumus Doktor Biokimia Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menerangkan masalah Thayyib berarti lezat, baik dan menentramkan. 

Menurutnya, makanan thayyib  itu tidak kotor dari segi zatnya , tidak rusak, tidak kadaluarsa atau makanan yang tidak tercampur, tidak terkontaminasi dengan najis. Mengundang selera bagi yang akan memakan, tidak membahayakan fisik serta akal. 

Makanan Thayyib sebagai makanan sehat(gizi cukup seimbang, mutunya baik) dan , proporsional ( wajar dan tidak berlebihan ). Makanan Thayyib itu makanan aman ( tidak menyebabkan sakit, aman duniawi dan ukhrowi ).

Halal berasal dari kata halla artinya lepas atau tidak terikat yaitu  sesgala sesuatu yang bebas dari bahaya didunia dan diakhirat .Sedangkan makanan Halal  merupakan boleh dikonsumsi karena tidak akan berbuat dosa dan tidak akan mendapat siksa di Akhirat.

Ibu berhijab ini menyatakan kita harus halal dan thayyib saat konsumsi makanan dan minuman. Selain karena ajaran Alquran dan tidak mengikuti ajaran syetan , juga sebagai rasa syukur dan menunjukkan keimanan  kita kepada Allah SWT

“Ayo. dimanapun berada, kita selalu konsumsi halal dan thayib” nasehat doktor Anna 

2 thoughts on “Dimanapun Berada, Selalu Konsumsi Halal dan Thayib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *