Program magister
Sekolah pasacasarjana

kenotariatan

s2  kenotariatan

Visi

Mewujudkan Program Studi Magister Kenotariatan yang bermutu tinggi, mampu bersaing dalam fora nasional dan internasional sesuai Islam

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Islam.
  2. Mengembangkan ilmu Kenotariatan melalui pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah dengan menjalin kerjasama baik nasional dan internasional, serta menerapkan hasilnya kepada masyarakat pengguna sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sesuai Islam
  3. Menyiapkan SDM calon notaris yang mampu menggunakan ilmu Kenotariatan bagi kepentingan masyarakat pengguna khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai Islam.
  4. Mengembangkan sumberdaya manusia dan tata kelola yang dapat menjawab persoalan hukum di masyarakat serta memberi arah perubahan dalam rangka pembangunan berdimensi internasional yang adil dan beradab sesuai Islam
open-document THE NOTARY MASTER CURRICULUM PROGRAM REFERS TO KKNI LEVEL 8

open-document PROGRAM KURIKULUM MAGISTER KENOTARIATAN MENGACU PADA KKNI LEVEL 8
  1. Pengambil Keputusan: Mampu memilih dan menunukan akta-akta mana yang diperlukan oleh klien dalam pelayanan yang layak sesuai etik, profesi berdasarkam tugas jabatan di wilayah kerjanya.
  2. Komunikator/fasilitator: Seseorang yang mampu mengkomunikasikan dan memfasilitasi kebutuhan pelayan akta masyarakat umumnya dan klien khususnya, dengan berbagai instansi terkait pembuatan akta dalam wilayah kerjanya.
  3. Manajer: Seseorang yang dapat bekerja secara efektif dan harmonis denganorang lain baik di dalam maupun di luar organisasi sistem pelayanan pembuatan akta.
  4. Dosen/Peneliti: Seseorang yang mampu bertindak sebagai profesional danilmuwann, serta melakukan pengembangan hukum kenotariatan yang senentiasa mampu mengembangkan diri sesuai kemajuan iptek melalui
    penambahan ilmu dan penelitian
  5. Pencipta and Inovator: Mampu berpikir analisis, kritis, dan inovatif terhadappermasalahan-permasalahan hukum, memiliki kepekaan terhadap kebutuhan pelayanan hukum dalam pembuatan akta di lingkungannya untuk membuat perubahan dan solusi hukum
  6. Pemimpin Masyarakat: Sebagai pejabat publik karena kehormatan dan kepercayaan masyarakat, mampu mengetahui kebutuhan pelayan perorangan maupun kelompok sehingga dapat berperan dalam memotivasi masyarakat untuk turut berpartisipasi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  1. Dosen
  2. Hakim (Judge)
  3. Jaksa (Prosecutor)
  4. Notaris (Notary)
  5. Pengacara (Lawyer)
  6. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  7. Legal Officer
  8. Legal Drafter
  9. Legal Consultant
  10. Kurator (Curator)
  11. Diplomat
  12. Human Resources Development (HRD)
Semester 1
Mata Kuliah SKS
Teori  Hukum 2
Politik Hukum Kenotariatan 2
Teknik Pembuatan Akta I 2
Hukum Perikatan 2
Hukum Agraria 2
UUJN 2
Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan 2
Jumlah sks 14 sks
Semester 2
Mata Kuliah SKS
Teknik Pembuatan Akta II 2
Teori dan Praktek Penjaminan Hak Tanggungan 2
Metode Penelitian dan Penulisan Ilmiah 2
Hukum Pajak 2
Hukum Perusahaan 2
Hukum Kepailitan 2
Hukum Ekonomi Syariah 2
Jumlah sks 14 sks
Semester 3
Mata Kuliah SKS
Teknik Pembuatan Akta III 2
Good Governance dan Kode Etik Notaris 2
Peraturan Lelang 2
Hukum Waris (Waris Barat dan Waris Islam) 2
Mata kuliah pilihan 2
Mata kuliah pilihan 2
Jumlah sks 12 sks
Semester 4
Mata Kuliah SKS
Seminar  Penelitian (Seminar Proposal dan Seminar Hasil) 2
Penelitian dan Penulisan Tesis 4
Jumlah sks 6 sks
Mata Kuliah Pilihan
Mata Kuliah SKS
Hukum  Kekayaan Intelektual  dan Hak Kekayaan Intelektual  (HKI) dalam pandangan islam 2
Hukum Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah 2
Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah 2
Hukum Arbitrase 2
Hukum Perlindungan Konsumen 2
Hukum dan IT Pengarsipan Notaris 2
Hukum Perdagangan Internasional 2
Hukum Badan Sosial dan Ziswaf 2

NO

Program Studi Magister Kenotariatan

1

Sikap

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

2

Penguasaan Pengetahuan

  1. Menguasai bidang Ilmu danTeori Hukum atau jurisprudence secara mendalam dan utuh, sehingga dapat menjadi dasar untuk berpikir kritis terhadap penerapan Hukum Positif Indonesia
  2. Menguasai teori dari bidang hukum Kenotariatan yang menjadi bahan kajian utama secara mendalam dan utuh, sebagai pengembangan dari bidang-bidang hukum dasar serta mampu menerapkan bidang hukum tersebut ke dalam penyelenggaraan tugas dan jabatannya antara lain Hukum Perkawinan, Hukum Benda, Hukum Pertanahan, Hukum Waris, Hukum Kontrak, Hukum Perusahaan, Hukum Jaminan, Hukum
  3. Perbankan, Hukum Bisnis, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional.
  4. Menguasai metode penelitian hukum normatif atau sosiologis, baik dengan pendekatan inter atau multidisipliner.
  5. Menguasai teknik penulisan karya ilmiah hukum dalam bentuk tesis sesuai dengan etika akademik
  6. Menguasai Peraturan Jabatan Notaris yang mencakup kewenangan dan tanggungjawab dari jabatan dan tugas notaris, kode etik jabatan notaris dan etika profesi.
  7. Menguasai prinsip, struktur, prosedur pembuatan, teknik merumuskan kepentingan para pihak ke dalam akta otentik atau protocol notaris yang sah, dan menguasai bahasa Inggris.
  8. Menguasai prosedur untuk melaksanakan tugas teknis pengadministrasian akta, yang paling sedikit mencakup pembuatan daftar akta, pembuatan laporan kepada instansi tertentu, pengesahan dan pembubuhan cap pada akta di bawah tangan, penitipan dokumen hukum, pembuatan repertorium akta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Keterampilan Khusus

  1. Mampu bertindak sebagai pejabat publik yang mandiri, bertanggungjawab, sederhana, jujur, adil, berintegritas dan bermoral, profesional, menjaga kerahasiaan para pihak dalam perbuatan hukum, menjaga kepentingan dari pihak-pihak dalam perbuatan hukum, memiliki keterampilan kewirausahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan spesifikasi kompetensi dan etika profesi yang tertuang di dalam kode etik jabatan notaris
  2. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan profesi notaris, dengan menerapkan metode berpikir yuridik yang logis, kritis, sistemik, dan kreatif, sehingga dapat menghasilkan akta otentik yang inovatif dan mengakomodasi kepentingan para pihak, yang bermanfaat bagi pengembangan profesi notaris atau aspek kewirausahaan
  3. Mampu merumuskan dan mengkomunikasikan pandangan kritis atas hasil kerja yang dibuat notaris dalam pelaksanan pekerjaannya, baik yang dilakukannya sendiri atau oleh rekan sejawat, dalam rangka pengembangan atau peningkatan mutu hasil kerja di bidang profesi notaris
  4. Mampu memimpin suatu tim kerja bekerjasama dengan rekan sejawat dalam memecahkan masalah yang terkait dengan profesi notaris, dan mampu
  5. Mampu meningkatkan keahlian profesional kenotariatan secara berkelanjutan melalui pelatihan dan pengalaman kerja, pengembangan dan pemeliharaan jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan klien.

4

Keterampilan Umum

  1. Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum dengan mengembangkan, dan/atau melalui pengembangan ilmu hukum dan hukumpositif, serta melakukan penalaran hukum;
  2. Mampu merumuskan ide secara argumentatif, kreatif dan inovatif dibidang ilmu hukum dan/atau hukum Kenotariatan;
  3. Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan inter atau multi disipliner, secara mandiri atau kolaboratif, sehingga menghasilkan produk penelitian dalam bidang keilmuan yang berguna dalam tugas jabatan profesi Notaris
  4. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
  5. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
  6. Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan, prosedur baku, dan kode etik profesi yang dapat diakses oleh masyarakat akademik;
  7. Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argument atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
  8. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
  9. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja
  10. Mampu meningkatkan mutu sumberdaya untuk pengembangan program strategis organisasi;
  11. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
  12. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
  13. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya.

Lab. Kenotariatan

Ruang Diskusi

Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas YARSI untuk Program Sarjana (S1), Pascasarjana (S2 dan S3), dan Spesialis (Sp) diselenggarakan melalui Seleksi Berbasis Rapor (S1) dan Seleksi Nilai Transkrip (S2, S3, Sp). Informasi lengkap tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran pola seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas YARSI dapat dilihat di situs web pmb.yarsi.ac.id

Are you a foreign applicant and want to study at Universitas YARSI? Find information about requirements and procedures via
OFFICE FOR INTERNATIONAL AFFAIRS