VISI

Terwujudnya Program Studi profesi dokter Gigi Islam yang bermutu tinggi, terpandang, berwibawa dan mampu bersaing di fora Nasional maupun Internasional

  1. Terwujudnya pendidikan kedokteran gigi yang bermutu yang diakreditasi baik secara nasional maupun internasional dan menghasilkan dokter gigi muslim yang bermutu dan mengamalkan profesinya sesuai dengan Islam dengan unggulan di bidang kedokteran gigi estetik dan painless dentistry.
  2. Melaksanakan kajian dan penelitian yang bermutu, sehingga menghasilkan pengetahuan dan teknologi baru yang bermanfaat bagi kemanusiaan sesuai dengan Islam.
  3. Melaksanakan berbagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sesuai dengan Islam.
  4. Mengembangkan kelembagaan yang bertata kelola baik (Good faculty governance) dan berorientasi pada mutu dan mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Profil dokter gigi lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas YARSI mengikuti profil lulusan yang telah disepakati dalam forum AFDOKGI (Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi) dan mengacu pada profil lulusan Universitas YARSI.

Profil Dokter Gigi lulusan FKG UY adalah seorang dokter gigi yang profesional,  memiliki akhlak dan sikap perilaku Islami serta mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk berperan sebagai:

  1. Care provider. Seorang dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk menegakkan diagnose, menyusun rencana perawatan serta melakukan tindakan pengobatan dan perawatan kepada pasien.
  2. Decision maker. Seorang dokter gigi yang mempunyai kompetensi dan mampu mengambil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pasien perorangan maupun komunitas.
  1. Communicator. Seorang dokter gigi yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang lain baik peroangan maupun kelompok masyarakat sehingga pesan-pesan serta gagasan dan idenya dapat dimengerti dan diterima.
  1. Community leader. Seorang dokter gigi yang memiliki sikap pemimpin dan kemampuan untuk memimpin suatu tim atau organisasi khususnya di kesehatan.
  1. Manager. Seorang dokter gigi yang memiliki kompeensi untuk mengelola suatu program dan yang dapat bekerja secara efektif dan harmonis dengan orang lain baik di dalam maupun di luar organisasi sistem pelayanan kesehatan.
  1. Educator researcher. Seseorang yang mampu bertindak sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, yang senantiasa mampu mengembangkan diri sesuai kemajuan iptek secara tepat guna melalui penambahan ilmu dan penelitian
  1. Creator dan innovator. Memiliki kepekaan terhadap kebutuhan kesehatan di lingkungannya serta memikili kreativitas dan inovasi untuk membuat perubahan dan solusi untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat
  1. Insan intelektual Islami. Seseorang yang memiliki kepribadian Islami, memiliki pengetahuan integratif dengan nilai keIslaman, dan berketerampilan sesuai ajaran agama Islam.
Kode Capaian Pembelajaran
PENGETAHUAN (P)
P1 Setiap lulusan program pendidikan profesi harus memiliki pengetahuan terintegrasi antara keilmuan dan nilai-nilai Agama Islam
P2 Menguasai pengetahuan faktual tentang:

a.      Hukum kesehatan

b.     Kebijakan lokal, regional, dan global tentang kesehatan

c.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi

d.     Standar kompetensi dokter gigi

P3 Menguasai prosedur perawatan klinis dalam bidang kedokteran gigi
P4 Menguasai prinsip-prinsip:

a.      Psikologi kesehatan

b.     Ilmu biostatistik

c.      Epidemiologi

P5 Menguasai konsep aplikatif:

a.      Dasar etik kedokteran

b.     Teknik perawatan klinis di bidang kedokteran gigi

P6 Menguasai konsep teoritis secara umum tentang:

a.      Ilmu biomedik meliputi anatomi, histologi, fisiologi tubuh manusia, patologi  dan patofisiologi kelainan struktur dan fungsi tubuh, mikrobiologi,  biologi, biokimia, farmakologi, serta ilmu gizi

b.     Ilmu kedokteran klinik meliputi penyakit dalam, THT, kulit dan kelamin,  ilmu kesehatan mata, neurologi, bedah umum

c.      Perkembangan mental anak

d.     Ilmu kedokteran paraklinik meliputi patologi anatomi, patologi klinik

e.      Forensik kedokteran gigi

P7 Menguasai konsep teoritis secara mendalam tentang:

a.      Biologi oral

b.     Morfologi makroskopis, mikroskospis dan topografi organ, jaringan penyusun sistem tubuh manusia secara terpadu.

c.      Proses tumbuh kembangdentokraniofasial prenatal dan pascanatal

d.     Komunikasi kesehatan dan komunikasi teurapeutik

P8 Menguasai konsep aplikasi tentang:

a.      Patogenesis penyakit/ kelainan yang meliputi, infeksi, dan non infeksi.

b.     Sterilisasi, desinfeksi dan asepsis

c.      Obat-obat yang digunakan untuk penyakit gigi dan mulut, termasuk efek samping dan interaksinya.

d.     Tatalaksana kedokteran gigi klinik untuk membantu dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut

e.      Berfikir analitis guna mendukung evidence based dentistry

f.      Metodologi penelitian

P9 Menguasai konsep aplikasi dalam:

a.      Ilmu kedokteran gigi klinik untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut  yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif

b.     Biomaterial dan teknologi kedokteran gigi

c.      Radiologi kedokteran gigi

d.     Ilmu kesehatan gigi masyarakat

e.      Manajemen kesehatan

SIKAP (S)
S1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
S3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
S4 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
S6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
S7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
S9 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
S10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
S11 Menjalani kehidupannya sebagai seorang muslim yang saleh dan taat tanpa terikat ruang dan waktu
S12 Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya.
S13 Menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien
S14 Menunjukkan sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice).
S15 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
S16 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika
S17 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila
S18 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangs
S19 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S20 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
S21 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
S22 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
S23 Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
S24 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
S25 Memiliki sikap melayani (caring) dan empati kepada pasien dan keluarganya
S26 Menjaga kerahasiaan profesi terhadap teman sejawat, tenaga kesehatan, dan pasien.
S27 Menunjukkan sikap menghormati hak otonomi pasien, berbuat yang terbaik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), tanpa diskriminasi, kejujuran (veracity) dan adil (justice).
KETERAMPILAN UMUM (KU)
KU1 Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya;
KU2 Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
KU3 Mampu menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desain di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesinya, yang  dapat diakses oleh masyarakat akademik
KU4 Mampu mengomunikasi-kan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertang-gungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya;
KU5 Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
KU6 Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
KU7 Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
KU8 Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya;
KU9 Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya;
KU10 Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
KU11 Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;
KU12 Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri;
KU13 Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya;
KU14 Mampu mendokumen-tasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman-kan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya.
KU15 Mampu mengikuti perkembangan keilmuan dan keahlian profesi (long life learner)
KU16 Mampu membaca dan menulis (mengutip) huruf Al Qur’an sejalan dengan bidang keilmuannya
KETERAMPILAN KHUSUS (KK)
KK1 Mampu melakukan anamnesis secara mandiri dengan menggali riwayat pasien (riwayat keluarga dan psikososial ekonomi, riwayat kepenyakitan dan pengobatan, riwayat perawatan gigi mulut, perilaku) yang relevan dengan  keluhan utama melalui metode komunikasi efektif terhadap pasien simulasi.
KK2 Mampu melakukan pemeriksaan fisik umum dan sistem stomatognatik yang meliputi pemeriksaan ekstra dan intra oral secara mandiri pada pasien simulasi dengan akurat serta mampu menetapkan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi dan kode etik.
KK3 Mampu mencatat hasil pemeriksaan dalam rekam medik yang komprehensif untuk keperluan identifikasi odontologi forensik  sesuai dengan Disaster Victim Identification (DVI) sebagai bahan untuk menentukan rencana perawatan gigi mulut secara kelompok
KK4 Mampu menegakkan diagnosis awal, diagnosis banding, diagnosis akhir dan  menetapkan prognosis kelainan atau penyakit gigi mulut secara teoritis berdasarkan patogenesis dengan mempertimbangkan derajat resiko penyakit melalui interpretasi, analisis, dan sintesis data kasus sesuai standar klasifikasi penyakit internasional (International Classification of Diseases) secara mandiri.
KK5 Mampu menyusun rencana perawatan gigi mulut  berdasarkan analisis data kasus sesuai konsep kedokteran gigi klinik, kedokteran gigi pencegahan, kedokteran gigi dasar, kedokteran klinik dan ilmu biomedik yang relevan dengan mempertimbangkan siklus hidup pasien dan kondisi sosio-budaya secara mandiri
KK6 Mampu membuat keputusan dan melakukan perawatan gigi mulut pada manekin secara mandiri sesuai dengan metode dan prosedur baku dibawah bimbingan dosen.
KK7 Mampu memilih dan mendemonstrasikan penggunaan  material, peralatan, dan teknologi kedokteran gigi untuk perawatan gigi mulut pada panthom dan/atau pasien simulasi sesuai indikasi secara mandiri
KK8 Mampu mendemonstrasikan cara mengendalikan rasa nyeri, takut dan cemas dengan pendekatan farmakologik dan/atau non farmakologik secara mandiri.
KK9 Mampu  membuat kajian secara mandiri permasalahan bidang kedokteran gigi pada pasien atau masyarakat, dan mengusulkan alternatif solusi yang inovatif dengan pendekatan evidence-based dentistry yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.
KK10 Mampu mendemonstrasikan pengelolaan praktik dan lingkungan kerja yang ergonomik dengan menerapkan prinsip manajemen kesehatan termasuk keselamatan kerja, kontrol infeksi  dan konsep green dentistry secara mandiri atau kelompok.
KK11 Mampu mengambil keputusan medik  berdasarkan data kasus untuk merujuk pasien kepada sejawat dan/atau penyelenggara kesehatan lain berdasarkan standar prosedur operasional secara mandiri.
KK12 Mampu merancang, mendemonstrasikan dan mengevaluasi upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit gigi  mulut masyarakat secara kelompok.
KK13 Mampu mendemonstrasikan cara mengelola perilaku pada pasien simulasi dengan menerapkan prinsip manajemen perilaku secara mandiri dan kelompok
KK14 Mampu melakukan kolaborasi  antar profesi kesehatan dalam mengelola kesehatan pasien simulasi secara kelompok.
KK15 Mampu mendemonstrasikan cara mengidentifikasi dan tindakan medik pada manekin  sesuai dengan prosedur bantuan hidup dasar (basic life support) dan kegawatdaruratan dental terbatas secara mandiri dan kelompok.

PROFESI DOKTER Gigi

PIMPINAN DOSEN PENGAJAR kegiatan kalender akademik