Sertifikasi halal produk adalah suatu proses untuk memperoleh Sertifikat Halal (SH) dari suatu produk melalui beberapa tahapan proses. Sejak tanggal 17 Oktober 2019, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, setifikasi halal di Indonesia diselenggarakan oleh Pemerintah yaitu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlaku selama 4 tahun dan sertifikasi halalnya bersifat wajib (mandatory) (BPJPH, 2018). Dalam pasal satu (1) Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang dimaksud dengan Produk adalah barang dan / atau jasa yang terikat dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika serta barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kewajiban produk memiliki Serifikat Halal (SH) itu berlaku untuk jenis-jenis produk yang diprosuksi oleh pelaku usaha berskala mikro, kecil, menengah, dan besar.
Berdasarkan data statistik dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Propinsi Banten Tahun 2018, terdapat 1002 produsen usaha kecil, mikro, dan menengah di Kabupaten Pandeglang atau terdapat 1000 produsen usaha kecil dan mikro. Pelaku usaha makanan dan / atau minuman di Kecamatan Pandeglang masih belum ada yang memiliki Sertifikat Halal yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan ketidaktahuan prosedur untuk memperoleh Sertifikat Halal tersebut.
Sebagai salah satu Universitas Islam, Universitas YARSI memberikan pembekalan berupa sosialisasi, edukasi dan informasi adanya kemudahan dan fasilitasi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil untuk bisa mendapatkan Sertifikat Halal dari produk-produk yang diproduksi dan yang diperjual belikannya.
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan berupa edukasi dan sosialisasi tentang wajibnya produk-produk yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah memiliki Sertifikat Halal dan sosialisasi prosedur atau tata cara untuk bisa mendapatkan Sertifikat Halal dilakukan di Aula Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang – Pusat Layanan Haji dan Umrah Jl. Ahmad Yani pada hari Selasa, 28 Desember 2021. Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pre-test dan post-test dilakukan sebelum dan sesudah kegiatan dengan beberapa kriteria evaluasi. Kegiatan pembekalan dilaksanakan dalam dua bentuk pelatihan, yaitu edukasi tentang produk halal dan simulasi tata cara dan prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
Hasil Kegiatan
Hasil dari pre-test dan post-test yang diperoleh menyatakan terdapat peningkatan sebesar 183% (rata-rata post-test sebesar 29 dan rata-rata pre-test sebesar 82) terkait dengan prosedur atau alur proses sertifikasi halal untuk produk-produknya dan fasilitas yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan Sertifikat Halal. Publikasi pada media cetak kegiatan pengabdian masyarakat berhasil dipublikasikan.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Pandeglang, pelaku-pelaku usaha memahami bahwa produk-produk yang diproduksinya wajib bersifat halal. Selain itu, pelaku usaha dapat mengetahui dan memahami prosedur untuk mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH bagi produk-produk yang diproduksinya.
Berdasarkan banyaknya materi yang harus disosialisasikan dan diedukasikan ke peserta kegiatan PkM untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, maka diperlukan tambahan waktu atau hari agar para peserta punya waktu untuk mempelajarinya.
Kegiatan ini sudah dipublikasi dalam jurnal nasional https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JPM/article/view/1430/pdf