Program Legislasi Daerah (Prolegda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten / kota disusun berencana terpadu dan sistematis
Sebagai instrument memiliki kedududuan strategis dalam proses perencanaan pembentukan perundangan-undangan, naskah akademik sendiri memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta atau latar belakang masalah atau urusan yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan tersebut untuk dapat diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan .
Berdasarkan hal tersebut , naskah akademik perlu memiliki kesesuaian asas antara jenis dan materi muatan dalam pembentukan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ria Wijayanti Estiko menyatakan itu dalam rangkaian Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik(BTP3Prolegda NA) di Universitas Yarsi, Kemarin.
Selanjutnya Ria sapaan akrab Ria Wijayanti Estiko menambahkan, Prolegda memegang peranan penting mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum
nasional serta rencana pembangunan daerah.
Selain itu Prolegda jadi solusi atas kebutuhan hukum masyarakat yang didukung dengan penelitian maupun pengkajian dengan naskah akademik.
Ria mengatakan beberapa pernyataan. Diantaranya Indonesia adalah negara hukum. sebagai negara hukum segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus berdasarkan hukum sesuai sistem hukum nasional.
Menurut Ria, dalam pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemerintah daerah (Pemda) berhak menetapkan peraturan daerah(Perda) dan aneka peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan
Sementara Perda sendiri merupakan bagian sistem peraturan perundang-undangan memiliki nilai urgensi bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.
Perda juga memberikan peluang bagi daerah untuk membuat kebijakan guna menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan otonomi daerah.
Ria bicara mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham DKI mengucapkan terima kasih kepada Universitas Yarsi dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi (FHUY) terselenggaranya kolaborasi dan suksesnya acara
BTP3ProlegdaNA di Universitas Yarsi, hadir dua narasumber, pertama Sub Koordinator Perencanaan Peraturan Pemerintah/Perpres dan Fasilitasi Prolegda Kemenkumham, Indra Hermawan, S.H. M.H menyampaikan materi Analisis Kebutuhan Perda dalam Rangka Penyusunan Prolegda.
Salah satunya terkait sistem hukum nasional bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945(UUD 1945)
Menurut Bung Indra panggilan bersahabat Indra Hermawan, sistem hukum nasional merupakan hukum berlaku di Indonesia dengan semua elemennya saling menunjang satu dengan lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan timbul di kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945(UUD 1945)
Selain itu Bung Indra menyampaikan kondisi regulasi di Indonesia. Kini terdapat 55.342 peraturan ,terdiri dari peraturan pusat sebanyak 9.083, peraturan menteri 18.532, peraturan badanatau lembaga 5.780, dan peraturan daerah 18.800 di seluruh Indonesia.
Pembicara kedua Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Auliya Khasanofa,S.,M.H
menyampaikan materi Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”
Dalam forum ini Doktor Auliya banyak hal disampaikan, seperti sekilas nama, pengertian dan tujuan Omnibus Law.
Menurutnya Omnibus Law merupakan metode,teknik pernormaan peraturan perundang-undangan mengandung lebih dari satu muatan pengaturan. Dalam satu buah Omnibus Bill atau Act terdapat banyak pengaturan ,dimana bertujuan untuk menciptakan sebuah peraturan mandiri tanpa terikat (atau setidaknya dapat menegasikan) dengan peraturan lain.
Sebagai tuan rumah ,Rektor Universitas Yarsi, Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang telah mengadakan kolaborasi dengan Universitas Yarsi.
Prof Fasli berharap para peserta dapat memahami tugas dan fungsi dari Perancang Peraturan Perundang-undangan.
“Kepada para mahasiswa Universitas Yarsi dan seluruh peserta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, gali pengetahuan dari forum ini,” pesan Rektor Yarsi.
Dekan Fakultan Hukum Universitas Yarsi,Dr. Mohammad Ryan Bakry, S.H.M.H menyampaikan bahwa reformasi birokrasi seharusnya menjadi acuan bagi para perancang peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kualitas.
Perancangan harus ada nilai-nilai luar biasa, inilah yang pelajari mahasiswa .Fakultas Hukum Universitas Yarsi berkomitmen terdepan dalam usaha menciptakan tunas-tunas muda unggul. “Insya Allah forum ini bisa cepat membantu”ujar Alumnus Doktor Universitas Indonesia.
Selain itu Menurut Dekan FHUY kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman bagi peserta terkait penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik.
Acara di Universitas Yarsi, selain dihadiri Civitas Akademi Universitas Yarsi juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Civitas Akademika Universitas Yarsi.(usman)