Isu pertanahan masih bersinar. Buktinya mafia tanah masih gentayangan dan banyak menimpa korban. Dari masyarakat awam hingga public figure marak ditimpanya . Bagi public figure(artis-artis) karena akses dengan media sangat dekat hingga mudah menyuarakannya. maka pemberitaanna mencuat
Ketua Panitia diskusi virtual bertema Permasalahan Hukum Dalam Praktek Transaksi Jual Beli Tanah, Farhan Abdul Mugni,S.H.M.Kn, mengatakan hal itu
Lebih lanjut Farhan juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Yarsi(FHUY), menambahkan, masalah mafia tanah ini yang akhir-akhir menjadi pemberitaan tentunya membawa kerugian materiil bagi pemilik, ataupun pelaku transaksi dalam pertanahan.
Permasalahan ini tentunya akan menyeret instansi dan juga pejabat. diantaranya Notaris selaku PPAT menjalankan tugas dan tanggung jawabnya telah dibatasi kode etik dan juga UUJN dan PP tentang PPAT.
Instansi terkait yang akan terseret pula Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupa garda terakhir dalam penerbitan produk berupa sertifikat.
Permasalahan pertanahan yang mengangkat tentang isu mafia tanah ini tentunya juga dilatarbelakangi dengan masalah trust yang disalahgunakan dari berbagai pihak.
Masyarakat tentunya sangatlah menaruh kepercayaan kepada Notaris dan PPAT terkait masalah akta dan penerbitan sertifikat yang berada pada tugas dari BPN itu.
Karena itu, diharapkan Notaris/PPAT, Badan Pertanahan dalam me njalankan tugas, tanggung jawab serta kewenangan sangat di tuntut kehati-hatian. “Tak ayal bila salah langkah sedikit saja maka, Notaris/PPAT akan terjerat hukum, yang tentunya menyangkut pada ranah Hukum Pidana,”tutur Farhan yang juga profesional di. Lufifary Traicons Center.
Menurut Farhan webinar ini mengupas masalah mafia tanah, penjual dan pembeli, peran kantor pertanahan serta Notaris/PPAT kesemuanya membantu mencarikan solusi dan menemukan jawaban.
Sementara panitia lain, Melfijanti,S.H.,MKN menambahkan, webinar digagas alumni Fakultas Hukum Universitas Yarsi ini menghadirkan pembicara, Notaris di Jakarta dan dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Yarsi, DR. Irwan Santosa, S.H., SpN., M.Kn. membawakan materi Potensi Notaris/PPAT dalam pencegahan praktek mafia tanah.
Pembicara lainnya Penata Pertanahan Pertama BPN, Dr. Kemas Anriz Nasaruddin Mulia, SH., Sp.N., MH., M.Knbawakan materi, Peran BPN sebagai garda terakhir pencegahan praktek mafia tanah.
Melfijanti juga alumni Fakultas Hukum Yarsi dan berpengalaman pada kantor notaris dan law farm menyatakan, webinar sukses digelar ,peserta dari kalangan khusus mahasiswa kenotariatan dan profesional dari kantor notaris/PPAT. Acara ini didukung Fakultas Hukum Universitas Yarsi dan dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Dr.M. Ryan Bakry S.H., M.H memberikan sambutan.(usman)
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?