Sehubungan berita media massa tentang batalnya kenaikan cukai rokok pada 2025 maka ada 3 harapan saya dan kita semua ttg rokok dan kesehatan di pemerintahan baru yang akan mulai mengabdi kesehatan bangsa pada Oktober 2024 ini.
Pertama, perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok.
Ke dua, UU Kesehatan 2023 dan PP nya thn 2024 ini sudah sangat jelas memuat berbagai aturan ttg rokok dan kesehatan ini. Tentu kita yakin bahwa aturan dalam UU dan PP ini perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yg nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan.
Ke tiga, secara umum tentu kita mengharapkan agar pemerintah baru memberi perhatian penting pada kesehatan, a.l. dengan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan kesehatan. Artinya, dalam setiap langkah pembangunan bangsa maka mohon aspek kesehatan menjadi perhatian pula. Karena kebiasaan merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular (PTM) dan juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular maka penanggulangan masalah merokok tentu perlu dapat perhatian penting pula.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI